Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

KPK Geledah Kantor Pajak di Jakarta, Purbaya Tegaskan Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi di Tengah Kasus Suap Pajak

Muhammad Azlan Syah • Rabu, 14 Januari 2026 | 10:39 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak oleh KPK terkait dugaan suap pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak oleh KPK terkait dugaan suap pajak.

RADARBONANG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memicu sorotan publik dan respons dari jajaran kementerian.

Penggeledahan oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengaturan nilai pajak yang sedang ditangani sejak awal 2026.

Penggeledahan berlangsung di dua ruangan di kantor pusat DJP, yakni ruang staf Direktorat Peraturan Perpajakan serta ruang staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan bukti lain yang diduga kuat terkait konstruksi perkara ini.

Baca Juga: Roby Tremonti Angkat Bicara Soal Tuduhan Grooming dan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Aurelie Moeremans

Respons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menanggapi penggeledahan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara ketika ditemui media di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Purbaya menyatakan bahwa tindakan KPK itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati dan dijalankan secara independen.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan pemeriksaan dan penyidikan.

Namun, Purbaya juga menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada para pegawai pajak yang berstatus sebagai tersangka, karena mereka masih merupakan bagian dari instansi yang dipimpinnya.

Dikutip dari finance.detik.com, Purbaya menggarisbawahi bahwa pendampingan itu tidak berarti campur tangan atau intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menekankan bahwa kementerian tidak akan mempengaruhi jalannya penyidikan atau memerintahkan penghentian tindakan hukum oleh KPK.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih bagian (Kementerian) Keuangan. Jadi kita mendampingi terus, tapi tidak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka, stop ini, stop itu,” tambahnya.

DJP Kooperatif dan Mendukung Penegakan Hukum

Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak juga turut buka suara soal tindakan KPK tersebut.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa instansinya bersikap kooperatif dan siap mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil oleh KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rosmauli mengatakan bahwa DJP menghormati proses penegakan hukum dan akan menyediakan semua akses atau bantuan data yang diminta oleh penyidik KPK.

Ia menegaskan bahwa detail teknis dan perkembangan lebih lanjut terkait perkara akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk dijelaskan.

Dugaan Suap dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan soal kewajiban pajaknya untuk tahun 2023 pada September 2025.

Tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan terhadap potensi kekurangan bayar.

Saat proses sanggahan berlangsung, ditemukan indikasi adanya praktik tawar-menawar yang berujung pada dugaan suap.

KPK kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka, terdiri dari pegawai DJP dan pihak pemberi suap. Di antara para tersangka penerima suap/gratifikasi adalah:

Sementara dua tersangka pemberi suap adalah konsultan pajak serta staf dari PT Wanatiara Persada.

Dugaan kebocoran pajak mencapai nyaris Rp60 miliar, menurut keterangan pihak penegak hukum.

Baca Juga: China Siapkan 200 Ribu Satelit untuk Tantang Dominasi Starlink di Orbit

Tindakan KPK di Tingkat Wilayah

Tak hanya di kantor pusat DJP, KPK juga telah melakukan razia dan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara, menyita rekaman CCTV, uang tunai, dokumen pemeriksaan pajak, serta barang bukti elektronik lainnya yang diyakini berkaitan dengan kasus suap tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan penegakan hukum dalam birokrasi pajak Indonesia, khususnya soal transparansi dan integritas pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Sikap kooperatif DJP, serta pernyataan Menteri Keuangan yang menekankan pendampingan hukum tanpa intervensi, menjadi bagian dari respons resmi pemerintah terhadap tindakan KPK.(*)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#penggeledahan DJP #Direktorat Jenderal Pajak #penggeledahan #Purbaya Yudhi Sadewa #kasus suap pajak #komisi pemeberantasan korupsi