Bareskrim Ungkap Cara Listyo Sigit dan Dua Jenderal Diduga Sadap Presiden Prabowo


RADARBONANG.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto akhirnya mulai terungkap.
Bareskrim Polri membeberkan kronologi dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Praktik itu disebut dilakukan dengan memanfaatkan sistem internal kepolisian, yakni Lawful Interception Management System (LIMS).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Padahal, tata cara penyadapan di lingkungan Polri telah diatur melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
"Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep kepada awak media, Selasa (3/11/2026).
Nomor Telepon Dimasukkan ke Sistem LIMS Tanpa Verifikasi
Dalam pemaparannya, Asep mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan bermula ketika sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS atau Lawful Interception Management System.
Proses tersebut diduga dilakukan tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor yang dimasukkan ke dalam sistem kemudian disadap, meskipun tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.



