TUBAN-Sebagian beranggapan luka yang mengakibatkan keluarnya darah membatalkan puasa.
Benarkah? Ulama di laman NU Online menerangkan, hukum puasa bagi orang yang tidak sengaja terluka dan berdarah adalah tetap sah.
Itu karena luka dan keluarnya darah tidak termasuk dari sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa.