Diskon Tiket Pesawat Nataru hingga 13 Persen, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:32 WIB
Pesawat garuda indonesia. (unsplash.com/ fasyah halim)
Pesawat garuda indonesia. (unsplash.com/ fasyah halim)

RADARBONANG.ID- Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 722 miliar untuk memberikan stimulus harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026–2027.

Kebijakan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) ini diperkirakan menurunkan harga tiket pesawat sekitar 11 hingga 13 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai terkait pelaksanaan stimulus tersebut.

Baca Juga: Bukan Cuma Pakai Toga, Graduation Era Jadi Cara Gen Z Merayakan Kelulusan dengan Gaya Personal

"Sudah kita lakukan (pertemuan) dan ini (harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi) akan turun 11 sampai 13 persen, stimulus ini," kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10), sebagaimana dilansir Antara.

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode libur akhir tahun.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu menekan biaya perjalanan ketika mobilitas masyarakat meningkat.

Diskon Berlaku untuk Perjalanan Akhir Tahun

Stimulus harga tiket pesawat berlaku untuk periode penerbangan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Sementara itu, pembelian tiket dengan fasilitas tersebut sudah dapat dilakukan sejak 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.

Melalui skema PPN-DTP, pemerintah menanggung pajak atas penyelenggaraan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lukman meminta seluruh maskapai memastikan penumpang yang memenuhi kriteria dapat menikmati manfaat program tersebut.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanksi bagi maskapai yang tidak menjalankan ketentuan penurunan harga meskipun telah memperoleh stimulus.

Pengawasan diperlukan agar kebijakan tersebut terlaksana sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 722 Miliar

Anggaran Rp 722 miliar dialokasikan untuk mendukung pemberian stimulus PPN-DTP pada penerbangan domestik kelas ekonomi.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga keterjangkauan transportasi udara di tengah meningkatnya kebutuhan perjalanan pada akhir tahun.

Pemerintah berharap stimulus tersebut dapat membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan biaya lebih terjangkau sekaligus mendukung kelancaran mobilitas selama periode Nataru.

Dengan adanya kebijakan ini, calon penumpang dapat mempertimbangkan jadwal perjalanan dan melakukan pemesanan tiket sesuai periode yang ditentukan.

Masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan stimulus sesuai kriteria program. (*)

Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari
tiket pesawat stimulus diskon kemenhub