Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Vicky Prasetyo Diduga Tipu dengan Janji Politik Bandung Barat, Uang Rp 700 Juta Tak Kembali

Muhammad Azlan Syah • Selasa, 17 Februari 2026 - 10:45 WIB

Presenter Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan penipuan Rp 700 juta terkait janji politik Wakil Bupati Bandung Barat yang tidak terealisasi.
Presenter Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan penipuan Rp 700 juta terkait janji politik Wakil Bupati Bandung Barat yang tidak terealisasi.

RADARBONANG.ID — Nama fenomenal presenter dan selebritas Indonesia, Vicky Prasetyo, kembali terseret ke pusaran kontroversi.

Kali ini bukan soal rumah tangga atau panggung hiburan, tetapi kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 700 juta dengan modus janji politik yang kini tengah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Kasus ini mencuat setelah seorang wanita bernama Nunun Lusida angkat suara mengenai uang yang pernah ia berikan kepada Vicky pada awal 2024.

Baca Juga: Capung Sebagai Bioindikator: Mengapa Serangga Ini Menjadi Penanda Kualitas Lingkungan?

Ia menyebutkan bahwa perkenalannya dengan Vicky berawal dari pertemuan di Bandung Barat melalui perantara seorang pegawai pemerintah setempat.

Namun pertemuan yang dianggap menjanjikan itu justru berujung pada tuduhan hukum serius.

Janji Politik yang Menggiurkan tapi Tak Terwujud

Menurut pengakuan Nunun saat konferensi pers di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Vicky meminta uang Rp 700 juta dengan alasan akan menjadikan suami Nunun sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Bandung Barat dalam kontestasi Pilkada 2024.

Nunun merasa yakin dengan tawaran itu karena janji yang disampaikan terdengar profesional dan menggiurkan.

Vicky juga meyakinkan bahwa dana tersebut hanya bersifat pinjaman sementara, dan akan dikembalikan dalam tempo tiga hari setelah diserahkan.

Keyakinan dan janji tersebut menjadi dasar Nunun menyetujui permintaan itu, bahkan setelah keluarga dan tabungan masa depan mereka dilibatkan dalam persiapan dana tersebut.

Akan tetapi, setelah uang Rp 700 juta berpindah ke rekening Vicky Prasetyo, janji politik untuk menjadikan suami Nunun sebagai calon wakil bupati tidak pernah terealisasi.

Hingga kini, baik pencalonan maupun pengembalian dana sama-sama tak terjadi. Hal ini memicu kekecewaan mendalam sekaligus langkah hukum dari pihak Nunun.

Reaksi Korban dan Dampak Pribadi

Dalam konferensi pers tersebut, Nunun tak kuasa menahan air mata ketika menceritakan kronologi kejadian.

Ia menyatakan bahwa keputusan memberikan uang tersebut bukanlah hal yang ringan, sebab dana itu merupakan tabungan untuk masa depan keluarga yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Akibat kegagalan janji tersebut, hubungan rumah tangga mereka pun merenggang dan berujung perceraian.

Kuasa hukum Nunun, James Tambunan, menyebut bahwa bukti transfer dan komunikasi digital antara kliennya dengan Vicky telah dikumpulkan sebagai bagian dari dukungan hukum terhadap laporan ini.

Dalam percakapan itu, Vicky disebutkan masih memberikan harapan pengembalian dana, namun janji itu juga tidak ditepati.

Lebih jauh, dari sudut pandang hukum, tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut kuasa hukum, fakta bahwa janji politik yang menjadi alasan pembayaran tidak pernah terwujud serta tidak adanya itikad baik dalam pengembalian uang menunjukkan kemungkinan adanya unsur pidana.

Respon Publik dan Isu yang Lebih Luas

Kasus yang menyeret nama Vicky Prasetyo ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap figur artis yang terlibat aksi sosial atau politik.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai artis sering muncul dalam konstelasi publik figur yang tak hanya populer di panggung hiburan, tetapi juga bersinggungan dengan urusan politik lokal hingga nasional.

Dengan demikian, kasus dugaan penipuan ini menjadi sorotan bukan hanya karena nilai uangnya yang besar, melainkan juga karena menghubungkan praktik politik praktis dengan figur publik artis.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Vicky Prasetyo terkait tudingan tersebut.

Belum diketahui pula apakah Vicky telah memenuhi panggilan polisi atau memberikan klarifikasi lebih lanjut atas laporan ini.

Baca Juga: Gen Alpha “Diasuh” AI Sejak Balita? Fakta Mengejutkan tentang Gadget, Kecerdasan Buatan, dan Pola Asuh Bijak di Era Digital

Langkah Hukum Selanjutnya

Pihak korban kini telah melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi, dimana proses hukum diperkirakan akan berjalan sesuai prosedur.

Jika bukti-bukti yang diajukan terbukti kuat, laporan ini berpotensi berkembang menjadi kasus pidana yang serius.

Sebagai catatan, dalam sistem hukum Indonesia, kasus penipuan yang melibatkan janji palsu dan penggelapan dana dapat berujung pada pidana penjara bila terbukti di pengadilan.

Kejelasan bukti itikad baik dari tersangka kerap menjadi faktor penting dalam proses pembuktian hukum.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#penggelapan uang #vicky prasetyo #panggung hiburan #rumah tangga #dugaan penipuan