RADARBONANG.ID - Keputusan yang lahir dari ruang rapat Komisi I DPR RI pada 23 September 1998 itu seperti palu godam yang memecah tradisi puluhan tahun.
Dilansir dari suara.com, Letjen TNI (Purn.) Muhammad Yunus Yosfiah—saat itu Menteri Penerangan di kabinet Presiden B.J. Habibie—menyatakan film Pengkhianatan G30S/PKI tak lagi layak tayang.
Dengan satu pernyataan, ia mencabut “ritual nasional” yang tiap 30 September menghiasi layar TVRI dan televisi swasta sejak era Orde Baru.
Langkah itu bukan sekadar teknis penyiaran. Yunus memutus rantai indoktrinasi yang terbangun lewat film berdurasi 271 menit karya Arifin C. Noer tersebut.
Selama lebih dari satu dekade, jutaan pasang mata—dari anak sekolah hingga orang dewasa—‘wajib’ menyimak kisah penculikan enam jenderal Angkatan Darat dan satu perwira muda pada 1965, dengan pesan tunggal versi rezim
Melawan Arus Narasi Tunggal
Dalam rapat kerja itu, Yunus Yosfiah terang-terangan menyebut film tersebut sudah kedaluwarsa secara wacana.
Mantan Kassospol ABRI itu menilai Pengkhianatan G30S/PKI, juga Janur Kuning dan Serangan Fajar, menonjolkan pengkultusan tokoh dan narasi serba satu arah.
Ruang tafsir sejarah dikunci rapat selama puluhan tahun.
Latar waktunya krusial. Angin Reformasi baru saja menggoyang kekuasaan Orde Baru.
Namun, tak banyak pejabat yang berani menyentuh “kitab suci” propaganda era sebelumnya.
Yunus justru membuka perdebatan: sejarah tak boleh ditayangkan secara dogmatis, apalagi menjadi alat fragmentasi bangsa.
Film tersebut, baginya, memelihara trauma dan sentimen politik, bukan membangun pemahaman objektif.
Keputusannya, efektif per 30 September 1998, menjadi simbol pergeseran besar: negara tak lagi memaksa publik menerima satu versi sejarah.
Arsitek Kebebasan Pers
Nama Yunus Yosfiah juga tercatat kuat dalam tonggak kemerdekaan pers.
Yunus adalah Menteri Penerangan terakhir yang sekaligus membubarkan “kuasa besi” kementerian tersebut.
Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang selama bertahun-tahun menjadi alat rem politik terhadap media, dihapus.
Kebijakan itu membuka jalan lahirnya ratusan media independen di era Reformasi.
Sederhana: ia menutup pintu kontrol negara, lalu membiarkan cahaya kritik dan keberagaman suara masuk.
Dampaknya terasa hingga kini—pers lebih bernyawa, lebih liar, namun jauh lebih hidup.
Jejak Militer hingga Parlemen
Lahir di Rappang, Sulawesi Selatan, 7 Agustus 1944, Yunus Yosfiah merupakan lulusan Akademi Militer Nasional (AMN) tahun 1965.
Kariernya ditempa di pasukan elite Kopassus hingga kemudian dipercaya memimpin Fraksi ABRI di MPR pada 1997, tepat sebelum ia memasuki panggung politik nasional.
Pensiun dari militer pada 1999, Yunus bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ia menjabat Sekjen PPP pada 2003–2007 dan berkiprah di DPR periode 2004–2009 melalui Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan.
Upayanya menapaki politik sipil memperlihatkan transformasi seorang prajurit menjadi aktor demokrasi.
Warisan yang Tak Sederhana
Hingga kini, nama Yunus Yosfiah menempati ruang unik dalam sejarah Indonesia.
Bukan hanya jenderal, bukan sekadar menteri—melainkan figur yang mengubah cara bangsa mengonsumsi sejarah dan informasi.
Keputusannya pada 1998 memutus pola cuci otak massal melalui film, sekaligus menyalakan lampu bagi kebebasan pers.
Membebaskan tayangan dari kontrol negara memang tak otomatis merapikan perdebatan sejarah.
Namun, keberanian mengambil langkah pertama—itu yang membuat Yunus Yosfiah dikenang. Mantan Pangdam II/Sriwijaya itu membuka pintu agar bangsa ini belajar melihat masa lalu bukan lewat satu layar, melainkan banyak jendela. (*)
Editor : Muhammad Azlan Syah