RADARBONANG.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menindak tegas praktik judi online dengan membekukan ratusan rekening dan menyita dana senilai total sekitar Rp154 miliar.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk membersihkan ruang digital dari aktivitas ilegal.
Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Ferdy Saragih, mengungkapkan, sebanyak 576 rekening dibekukan dengan total dana Rp63,7 miliar.
Selain itu, 235 rekening lainnya disita senilai Rp90,6 miliar.
“Seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8).
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ferdy menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013.
“Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” tegas Ferdy.
Ferdy menambahkan, pemblokiran dan penyitaan rekening ini bukan langkah akhir.
Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” katanya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri berencana menggelar konferensi pers untuk mengungkap rincian temuan serta upaya lanjutan dalam pemberantasan judi online.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menegaskan pentingnya penindakan maksimal terhadap judi online. Kapolri menyoroti dampak besar judi online, termasuk masuknya anak di bawah umur ke dalam lingkarannya.
“Penegakan hukum harus maksimal dengan koordinasi antarbagian agar masalah ini tuntas,” katanya.
Tak hanya menindak pemain, Kapolri menekankan penindakan tegas terhadap bandar judi online, termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar aset mereka bisa disita untuk negara.
“Ini bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari praktik ilegal dan menegakkan hukum secara adil,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Polri menunjukkan keseriusan dalam menekan kejahatan siber, sekaligus memperkuat keamanan digital di Indonesia, khususnya dari praktik judi online yang meresahkan masyarakat. (*)