RADARBONANG.ID – Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Juli 2025, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan ini mencakup penyesuaian signifikan pada gaji pokok serta lima tunjangan tambahan, dan diharapkan menjadi dorongan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan kompensasi ASN dengan laju inflasi dan perkembangan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan daya saing serta kinerja ASN di seluruh Indonesia.
Rincian Gaji Pokok Terbaru PNS per Golongan
Penyesuaian gaji pokok dilakukan berdasarkan golongan, masa kerja, dan jabatan. Berikut kisaran gaji terbaru berdasarkan data resmi pemerintah:
▪ Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB s.d. ID: hingga Rp2.901.400
▪ Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IID: hingga Rp4.125.600
▪ Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIID: hingga Rp5.180.700
▪ Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVE: hingga Rp6.373.200
5 Tunjangan Tambahan Mulai Juli 2025
Selain kenaikan gaji pokok, PNS juga mendapatkan lima tunjangan yang disesuaikan, meliputi:
1. Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
2. Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 3 anak)
3. Tunjangan Jabatan Struktural: Besarannya bervariasi sesuai jabatan
4. Tunjangan Makan:
- Golongan I & II: Sesuai besaran harian dan tingkat jabatan
- Dibayarkan per hari kerja
5. Tunjangan Umum:
- Golongan I: Rp175.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan IV: Rp190.000
Pemerintah melalui instansi terkait telah mulai mencairkan gaji dan tunjangan sejak 1 Juli 2025. ASN diimbau segera mengecek rekening masing-masing.
Jika terdapat kendala pencairan, disarankan segera menghubungi bagian keuangan instansi atau layanan pengaduan Kementerian PAN-RB.
Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk peningkatan penghasilan, tapi juga menjadi dorongan untuk:
- Meningkatkan daya beli ASN
- Mendorong kinerja dan profesionalisme
- Menjaga semangat pelayanan publik yang optimal
Meski kenaikan ini disambut positif, pemerintah menegaskan bahwa evaluasi berkala tetap dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal negara dan tuntutan kesejahteraan pegawai.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 5 Tahun 2024, kenaikan gaji PNS mulai Juli 2025 diharapkan menjadi penyemangat baru bagi ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kesejahteraan yang meningkat akan sejalan dengan tuntutan peningkatan kinerja dan integritas. (*)
Editor : Amin Fauzie