RADARBONANG.ID - Mahar adalah bagian penting dalam pernikahan menurut syariat Islam.
Namun, ternyata para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait bentuk dan batasan mahar.
Perbedaan ini muncul dari interpretasi yang beragam terhadap Al-Qur’an dan hadis Nabi SAW.
Bolehkah Mahar dalam Bentuk Uang, Barang, atau Jasa? Dan berapa batas ukuran Mahar yang sah menurut Islam?
Pada umumnya, mahar diberikan dalam bentuk materi seperti uang tunai, perhiasan, atau barang berharga lainnya.
Hal ini didukung oleh mayoritas ulama (jumhur), yang juga memperbolehkan mahar berupa jasa, seperti mengajarkan Al-Qur’an.
Pandangan ini memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan hadis shahih.
Namun, ulama Hanafiyah berbeda.
Menurut mereka, jika seorang laki-laki memberikan mahar berupa jasa (misalnya mengajarkan Al-Qur’an), maka mahar tersebut dianggap batal.
Dalam kasus seperti ini, suami tetap berkewajiban memberikan mahar misil, yaitu mahar yang sesuai dengan kebiasaan atau standar yang berlaku di masyarakat.
Rasulullah SAW menganjurkan agar mahar diberikan dengan sederhana, tanpa memberatkan.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari ‘Uqbah bin ‘Amir dan disahkan oleh Al-Hakim, Nabi bersabda:
خَيْرُ الصَّدَقِ أَقَلُّهُ
Khair al-shadaq aqalluhā
Artinya: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan (mudah)."
Hal ini menjadi pesan moral bahwa esensi pernikahan bukanlah pada nilai materi mahar, melainkan komitmen dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.
Apakah Mahar Harus Berupa Benda?
Baik Al-Qur’an maupun hadis Nabi SAW tidak menentukan secara eksplisit bahwa mahar harus berupa uang.
Maka dari itu, para ulama memperbolehkan mahar berupa apa pun yang memiliki nilai manfaat atau bisa dijadikan harga suatu barang, seperti alat rumah tangga, binatang, hingga jasa yang bernilai.
Perbedaan Pendapat tentang Batas Minimal Mahar
Terkait jumlah mahar, Imam Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan sebagian besar fuqaha Madinah menyatakan bahwa tidak ada batas minimal untuk mahar.
Apa pun yang bernilai dan bisa dijadikan harga, dapat menjadi mahar yang sah.
Namun, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah serta pengikutnya menetapkan batas minimal.
Menurut Imam Malik, minimal mahar adalah seperempat dinar emas atau barang setara dengan 3 dirham.
Jika dikonversikan ke rupiah dihitung dengan asumsi harga emas saat ini, nilainya kira-kira di kisaran Rp15 jutaan.
Namun, nilai tersebut bersifat estimasi—nilai aktual bisa bervariasi menurut pasar lokal dan kurs valuta.
Sementara Hanafiyah menetapkan minimal 10 dirham perak, mengacu pada batas minimal nilai barang curian yang mewajibkan hukum had.
Jika dikonversikan ke rupiah, saat ini 10 dirham perak bernilai sekitar Rp 565 ribu.
Namun, harga ini pun dapat sedikit berbeda tergantung kurs dan lokasi pembelian.
Pada prinsipnya, mahar harus memberikan manfaat.
Menurut Ibnu Rusyd, mahar sebaiknya berupa benda yang dapat diperdagangkan.
Namun, ini dipandang terlalu sempit. Dalam praktiknya, mahar bisa saja bersifat subjektif sesuai kebutuhan dan keinginan calon istri.
Sebab, manfaat tak selalu dalam bentuk benda—jasa atau pengalaman pun bisa bermakna.
Kesimpulannya, Islam memperbolehkan mahar dalam berbagai bentuk selama bernilai manfaat dan tidak bertentangan dengan syariat.
Perbedaan pandangan para ulama mencerminkan keluasan dan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons kondisi sosial masyarakat.
Yang paling utama, mahar adalah simbol tanggung jawab dan penghormatan dari seorang suami kepada istrinya, bukan sekadar formalitas belaka. (*)
Editor : Amin Fauzie