TUBAN-Umat Islam yang hendak melaksanakan kurban, hendaknya memperhatikan syarat sah hewan yang digunakan untuk kurban. Jika tidak, maka kurban tidak sah.
Dikutip dari laman NU Online, Kiai M Sholihuddin Shofwan mengungkapkan 6 ketentuan syarat sah kurban:
1. Hewan kurban yang disembelih matanya tidak buta.
2. Kakinya tidak pincang, meski pincangnya terjadi ketika akan disembelih.
3. Hewan yang disembelih tidak sakit yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
4. Hewan yang disembelih tidak sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
5. Hewan yang tidak terputus sebagian atau seluruh telinganya.
6. Hewan yang tidak terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Kiai Sholihuddin memastikan hewan kurban yang pecah atau patah tanduknya tetap sah digunakan berkurban.
Ulama asal Jombang itu juga menyampaikan pentingnya orang yang akan melaksanakan ibadah sunnah muakkad tersebut untuk memperhatikan usia hewan kurban.
Bila hewan yang dipilih adalah domba atau dlo'nu, lanjut Kiai Sholihuddin, maka harus sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
Sementara kalau jenis kambing kacang/jenis kecil (ma'zu), harus berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
Berbeda dengan sapi, harus sudah berumur 2 tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
Sedangkan jenis unta harus mencapai usia 5 tahun atau lebih.
Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi, dan kerbau diperuntukkan bagi tujuh orang.
Satu orang yang berkurban dengan satu ekor kambing hukumnya lebih utama dibanding orang yang berkurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berkurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.
Cara Menyembelih Hewan Kurban
Poses penyembelihan hewan kurban didahului dengan membaca basmalah, membaca Shalawat Nabi, menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih).
Selanjutnya, membaca takbir 3 kali bersama-sama, kemudian berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah swt. (ds)