TUBAN-Batalkah mimpi basah atau mimpi perhubungan intim hingga keluarnya sperma pada siang hari saat menjalankan puasa?
Dikutip dari NU Online, Syekh Nawawi di dalam kitab Nihayatuz Zain, menerangkan bahwa puasa seorang muslim dinyatakan batal apabila keluar sperma karena terjadi persentuhan atau kontak langsung antarkulit sebagai indera perasa dengan suatu barang lain.
Misalnya mencium, menggenggam tangan, atau menempel alat kelamin pada sesuatu hingga keluar sperma.
Namun, apabila proses keluarnya sperma tidak disengaja atau terjadi dengan sendirinya, tanpa keinginan dan proses persentuhan langsung, maka puasanya tidak batal.
Salah satu contoh penyebab sperma keluar tanpa sengaja adalah bermimpi atau mimpi basah pada siang hari.
Dalam buku Menjawab 99 Soal Keislaman, Ulama Mesir Syekh Ali Jum'ah menerangkan, mimpi basah pada siang Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.
Hanya saja, ketika terbangun dari tidur harus segera mandi junub dan melanjutkan puasa hingga waktu maghrib, serta tidak berkewajiban membayar utang puasa.
Syekh Ali Jum'ah menegaskan, orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila, yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah.
Mereka tidak dinilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun (bagi orang yang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).
Dengan kata lain, orang berpuasa yang mengalami mimpi basah alias keluar sperma melalui mimpi di siang Ramadhan tidak dihitung sebagai perbuatan yang berdosa. (*)