RADARBONANG.ID – Kelompok guru besar, akademisi, dan sivitas akademika Universitas Gadjah Mada menyatakan keprihatinan terhadap kerja sama dagang bilateral Indonesia–Amerika Serikat dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Perjanjian tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada sektor ekspor, tetapi juga berpotensi mengancam kepentingan nasional dan kedaulatan negara.
Sikap itu disampaikan dalam pernyataan terbuka yang digelar di Balairung UGM, Yogyakarta, Senin (2/3/2026).
Ketua Dewan Guru Besar UGM, M. Baiquni, menyebut proses perumusan hingga rencana ratifikasi ART dinilai tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi.
Baca Juga: Baru Cair, Langsung Ludes! Misteri Hilangnya THR Setiap Tahun, Ternyata Bukan Sekadar Boros
Menurut Baiquni, mekanisme pengesahan perjanjian tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018.
Ia menilai, perjanjian internasional yang berdampak luas seharusnya melibatkan konsultasi dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan hanya diputuskan melalui mekanisme eksekutif.
“Jika menyangkut kedaulatan dan beban jangka panjang negara, prosesnya harus transparan dan sesuai konstitusi,” ujar Baiquni.
Dinilai Bersifat Asimetris
Selain aspek prosedural, UGM juga menyoroti substansi ART yang dinilai bersifat asimetris.
Dalam analisis akademisi, manfaat terbesar berpotensi lebih banyak dinikmati oleh Amerika Serikat, sementara Indonesia harus menanggung kewajiban penyesuaian regulasi dan konsekuensi ekonomi yang signifikan.
Penyesuaian tersebut mencakup harmonisasi aturan perdagangan, investasi, hingga standar teknis yang berpotensi membebani pelaku usaha dalam negeri.
Dalam jangka pendek, hal itu bisa menimbulkan tekanan terhadap industri nasional yang belum sepenuhnya siap bersaing.
Dalam jangka panjang, perubahan struktur regulasi yang terlalu cepat juga dinilai berisiko menggerus daya tawar Indonesia dalam negosiasi internasional berikutnya.
Potensi Amandemen Regulasi Besar-Besaran
UGM memperingatkan bahwa implementasi ART dapat memaksa pemerintah melakukan amandemen terhadap puluhan undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, hingga peraturan menteri.
Proses legislasi tersebut tentu membutuhkan waktu, biaya, dan energi birokrasi yang tidak sedikit.
Selain beban administratif, potensi tekanan fiskal juga menjadi perhatian. Jika terdapat klausul yang mengatur kompensasi, insentif, atau pembukaan sektor tertentu secara luas, maka negara harus menyiapkan skema penyesuaian anggaran yang matang.
Risiko terhadap Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Dalam pernyataan sikapnya, sivitas akademika UGM menilai sejumlah klausul ART berpotensi menggerus prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Perjanjian itu dinilai dapat memuat kewajiban kepatuhan terhadap kebijakan Amerika Serikat di masa mendatang.
Jika klausul tersebut bersifat mengikat dan jangka panjang, ruang gerak Indonesia dalam menentukan posisi strategis di tengah dinamika geopolitik global bisa menjadi lebih terbatas.
Desakan Tinjau Ulang
Atas pertimbangan tersebut, UGM mendesak pemerintah untuk meninjau ulang perjanjian ART, termasuk membuka opsi renegosiasi, penundaan, atau bahkan pembatalan pelaksanaannya apabila dinilai merugikan kepentingan nasional.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Wening Udasmoro, menegaskan bahwa sikap kritis tersebut murni didasarkan pada kajian akademis, bukan kepentingan politik praktis.
Baca Juga: Mudik 2026 Diprediksi Lebih Mahal? Ini Perkiraan Kenaikan Biaya dan Tips Hematnya
Ia menyampaikan bahwa kajian lanjutan akan dilakukan melalui forum ilmiah multidisipliner, mencakup aspek ekonomi, hukum, hingga politik internasional. Hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah, termasuk melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
UGM juga mengajak akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk turut serta melakukan kajian mendalam terkait dampak ART.
Menurut mereka, perjanjian internasional berskala besar harus diuji secara transparan agar tidak menimbulkan konsekuensi jangka panjang yang merugikan bangsa.
Di tengah upaya meningkatkan kerja sama ekonomi global, kalangan akademisi mengingatkan bahwa kepentingan ekspor tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan dan kepastian hukum nasional.(*)
Editor : Muhammad Azlan Syah