Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Terungkap! 9 Jamu Legal Ternyata Berisi Bahan Kimia Berbahaya – Bisa Picu Stroke hingga Kematian, Ini Daftarnya

Tulus Widodo • Jumat, 20 Juni 2025 | 18:25 WIB
Petugas menunjukkan obat tradisional ilegal hasil operasi penindakan di Denpasar, Bali, Kamis (12/6).
Petugas menunjukkan obat tradisional ilegal hasil operasi penindakan di Denpasar, Bali, Kamis (12/6).

RADARBONANG.ID – Sering mengonsumsi jamu yang katanya bisa bikin tubuh segar, pegal lenyap, atau berat badan turun drastis?

Hati-hati! Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar fakta mengejutkan: 9 produk jamu dan suplemen berlabel legal ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) yang bisa mematikan!

Dalam sidak terbaru pada Mei 2025, BPOM menemukan 683 sampel obat tradisional, dan sembilan di antaranya mengandung bahan kimia berbahaya seperti sildenafil, tadalafil, sibutramin, deksametason, hingga metformin.

“Temuan ini sangat memprihatinkan. BKO tidak boleh digunakan tanpa pengawasan medis karena bisa menyebabkan gangguan serius hingga kematian,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Jumat (20/6).

Ini Daftar 9 Produk Jamu Palsu yang Harus Dihindari:

Jamu-jamu ini dipasarkan untuk penambah stamina pria, pelangsing tubuh, hingga penggemuk badan, namun diam-diam mengandung zat berbahaya yang harusnya hanya digunakan oleh dokter dalam pengobatan serius.

Bahaya Nyata Konsumsi BKO:

Sildenafil, tadalafil, dan turunannya dapat menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian.

Asam mefenamat dan natrium diklofenak dapat memicu gangguan saluran cerna dan kerusakan hati.

Sibutramin meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke, sedangkan penggunaan deksametason dan siproheptadin dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan hormonal, obesitas, dan penurunan imunitas.

Bahkan, zat seperti glibenklamid dan metformin yang biasa digunakan untuk menurunkan gula darah juga bisa menyebabkan hipoglikemia berat jika dikonsumsi berlebihan, apalagi tanpa pengawasan tenaga medis.

BPOM menegaskan, penggunaan BKO dalam jamu adalah pelanggaran berat.

Pelakunya bisa dijerat Pasal 435 jo. 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi soal nyawa manusia. Kami tidak akan mentoleransi pelaku usaha yang curang,” tegas Taruna Ikrar.

Meski mencantumkan izin edar, produk-produk tersebut tidak jujur dalam kandungan.

Banyak masyarakat terkecoh karena label “herbal” atau “alami”, padahal diam-diam disusupi bahan kimia farmasi.

BPOM pun mengingatkan masyarakat untuk cek izin edar resmi melalui situs cekbpom.pom.go.id dan melapor jika menemukan produk mencurigakan via HALOBPOM di 1500533.

Dia kembali mengingatkan bahwa tak semua jamu yang dijual bebas aman untuk tubuh.

Apalagi jika efeknya terasa “ajaib” dalam hitungan menit—bisa jadi karena campuran BKO berbahaya.

Pilihlah obat tradisional yang benar-benar alami, dan selalu konsultasi ke tenaga medis.

Ingat, sehat itu proses, bukan sulap. Jangan karena ingin cepat langsing atau kuat, malah mempertaruhkan nyawa. (*)

Editor : Amin Fauzie
#mengandung bahan kimia berbahaya #penambah stamina pria #pelangsing tubuh #Produk Jamu Palsu #bpom #berlabel legal #suplemen #penggemuk badan