Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Rp 11,8 Triliun Disita Kejagung dari Korporasi Raksasa Sawit: Uang Segudang, Vonis Bebas, dan Pertanyaan Publik

Tulus Widodo • Rabu, 18 Juni 2025 | 01:35 WIB
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6).

RADARBONANG.ID – Bayangkan uang tunai Rp 11,8 triliun berserak di ruang sidang.

Jumlahnya nyaris memenuhi ruangan konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (17/6).

Tapi publik bukan hanya tercengang karena nilainya, melainkan juga karena kelima perusahaan besar yang didakwa korupsi ekspor CPO justru divonis bebas!

“Angka ini adalah hasil penyitaan pada tahap penuntutan. Jumlahnya persis Rp 11.880.351.802.619,” ungkap Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, kepada awak media.

Uang sitaan itu berasal dari lima terdakwa korporasi raksasa sawit. Yakni, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kelima perusahaan tersebut didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang menyebabkan kerugian negara jumbo serta gejolak harga minyak goreng tahun lalu.

Yang bikin ramai di media sosial bukan cuma angkanya yang bikin pingsan, tapi juga fakta bahwa hakim memutus kelimanya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Artinya, tidak dihukum, tapi uang Rp 11,8 triliun tetap disita.

“Kita sudah ajukan kasasi. Prosesnya sedang berlangsung di Mahkamah Agung,” ujar Harli, merespons kejanggalan yang bikin publik geleng-geleng kepala.

Kebingungan mencuat di ruang publik. Bila korporasi tidak bersalah, mengapa uangnya disita? Tapi jika bersalah, kenapa divonis bebas? Tak sedikit yang menduga ada tarik-ulur antara kekuatan modal dan penegakan hukum.

“Uang sebanyak itu seharusnya jadi kompensasi atas kerusakan ekonomi dan gejolak harga minyak goreng tahun lalu. Tapi vonis bebas seolah memutus benang merah tanggung jawab,” ujar Andri Nugroho, pengamat hukum dari Pusat Kajian Anti-Korupsi.

Kilas Balik Kasus Minyak Goreng: Gejolak dan Dugaan Kartel

Skandal ini bermula saat harga minyak goreng melonjak drastis di awal 2022.

Pemerintah mencium adanya permainan ekspor CPO yang merugikan pasokan dalam negeri.

Penyidikan menyeret nama pejabat Kementerian Perdagangan dan sejumlah korporasi besar.

Dalam dakwaan, kelima perusahaan ini disebut menerima fasilitas ekspor yang semestinya tidak layak diberikan, memicu kelangkaan dan inflasi harga minyak goreng.

Namun hingga kini, kerugian negara belum benar-benar ditakar secara resmi.

Uang Rp 11,8 T Akan Dibawa ke Mana?

Uang sebesar Rp 11,8 triliun itu belum bisa dinyatakan rampasan negara sebelum ada putusan inkrah.

Saat ini masih berstatus sitaan di tingkat penuntutan, dan akan menunggu hasil kasasi Mahkamah Agung.

“Kita pastikan penanganan aset ini dilakukan sesuai aturan hukum, transparan, dan tidak boleh berpindah tangan sembarangan,” tegas Harli.

Penyitaan Rp 11,8 triliun oleh Kejagung dari korporasi sawit dalam kasus ekspor CPO menjadi sorotan publik.

Angka fantastis, tapi vonis bebas atas lima perusahaan raksasa menimbulkan pertanyaan: apakah hukum masih berpihak pada keadilan, atau justru pada kekuatan modal?

Dengan kasus masih berlanjut di tingkat kasasi, publik hanya bisa menanti apakah uang segudang itu akan benar-benar jadi pelajaran, atau sekadar headline sesaat. (*)

Editor : Amin Fauzie
#minyak goreng #Korupsi Ekspor CPO #kejaksaan agung #Korporasi Sawit