Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Miris! Taman Nasional Tesso Nilo Kini Hanya Menyisakan 24 Persen Hutan: Sawit Ilegal Kuasai Tanah Konservasi

Tulus Widodo • Rabu, 18 Juni 2025 | 00:45 WIB
Petugas Kemenhut melakukan penertiban bangunan liar di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Petugas Kemenhut melakukan penertiban bangunan liar di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

RADARBONANG.ID – Ironi di jantung Sumatera, sebuah kawasan konservasi yang semestinya menjadi benteng terakhir satwa liar dan paru-paru dunia, justru tinggal nama.

Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yang luasnya mencapai 81.793 hektare, kini hanya menyisakan sekitar 24 persen tutupan hutan alami.

Selebihnya? Dikuasai sawit ilegal, pemukiman liar, dan ladang yang menggusur hutan primer.

“Ini jelas mengkhawatirkan. Ini bukan sekadar degradasi, tapi penghilangan identitas kawasan konservasi,” tegas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian LHK, Wiratno dikutip dari JawaPos.com, Senin (16/6).

Taman Nasional Tesso Nilo awalnya ditetapkan sebagai kawasan konservasi melalui SK Menhut Nomor 255/Menhut-II/2004, ditambah perluasan lewat SK No. 663/Menhut-II/2009.

Tujuannya, melindungi satwa endemik seperti gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan menjaga keanekaragaman hayati dataran rendah Sumatera.

Namun kenyataannya, hanya 24 persen atau sekitar 19.000 hektare yang masih berupa hutan.

Lebih dari 60 persen kini ditutupi perkebunan sawit ilegal. Permukiman liar juga terus menjamur sejak 2010-an. Selain itu, aktivitas illegal logging masih terjadi secara sporadis.

“Sudah 17.000 hektare lebih lahan konservasi berubah jadi sawit ilegal. Ironisnya, banyak pelaku yang justru datang dari luar kawasan,” ungkap Kepala Balai TNTN, Heri Gunawan.

Kerusakan ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga pelanggaran hukum.

Sebab, sesuai UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU No. 32/2024, setiap perubahan keutuhan kawasan konservasi adalah pelanggaran hukum pidana.

Namun, penegakan hukum tidak sebanding dengan kecepatan perambahan.

Untuk merespons krisis ini, Kementerian LHK bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan telah melakukan operasi gabungan dengan target pembongkaran pondok liar dan penyitaan alat berat.

Tim gabungan juga menangkap pelaku perambah serta pelaku penebangan liar dan memusnahkan lahan sawit ilegal secara bertahap.

Juga, membangun pos pengawasan permanen di titik-titik rawan.

“Kami bentuk Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo. Tapi kita tidak bisa kerja sendiri. Harus melibatkan masyarakat sekitar sebagai mitra konservasi,” jelas Dirjen KSDAE, Wiratno.

Tahun 2021 lalu, Balai TNTN sudah melakukan pemulihan ekosistem seluas 3.585 hektare, meliputi rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai serta restorasi dengan tanaman endemik.

Juga, pemberdayaan masyarakat lokal melalui ekowisata dan budidaya non-sawit.

Namun, jalan masih panjang. Sebab, dari total luas hutan yang hilang, baru sekitar 18 persen yang mulai direstorasi.

“Pemulihan butuh waktu, tenaga, dan partisipasi aktif. Kita juga berupaya menggandeng NGO dan kampus dalam program adopsi pohon dan monitoring satwa,” tambah Heri Gunawan.

TNTN adalah salah satu kantong habitat gajah Sumatera, satwa yang kini masuk kategori kritis (critically endangered) menurut IUCN. Fragmentasi habitat membuat konflik antara gajah dan manusia semakin sering terjadi.

Tahun 2022, tercatat 9 kasus konflik gajah-manusia di sekitar Tesso Nilo.

Sebagian besar terjadi akibat gajah memasuki ladang sawit milik warga yang dibuka secara ilegal.

Kasus kerusakan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo menjadi alarm keras atas lemahnya pengawasan dan lemahnya political will dalam konservasi.

Dari 81 ribu hektare, hanya 24 persen yang tersisa sebagai hutan. Sawit ilegal, pemukiman liar, dan lemahnya penegakan hukum adalah penyebab utamanya.

Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin status “taman nasional” hanya akan tinggal plang nama.

Butuh lebih dari sekadar operasi—perlu reformasi tata kelola, keberanian hukum, dan gerakan rakyat untuk selamatkan TNTN. (*)

Editor : Amin Fauzie
#riau #tntn #taman nasional tesso nilo #sumatera #sawit ilegal #illegal logging #lahan konservasi