Diskon Tiket Pesawat Nataru hingga 13 Persen, Simak Jadwal dan Ketentuannya

RADARBONANG.ID- Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 722 miliar untuk memberikan stimulus harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026–2027.
Kebijakan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) ini diperkirakan menurunkan harga tiket pesawat sekitar 11 hingga 13 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai terkait pelaksanaan stimulus tersebut.
Baca Juga: Bukan Cuma Pakai Toga, Graduation Era Jadi Cara Gen Z Merayakan Kelulusan dengan Gaya Personal
"Sudah kita lakukan (pertemuan) dan ini (harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi) akan turun 11 sampai 13 persen, stimulus ini," kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10), sebagaimana dilansir Antara.
Program ini ditujukan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode libur akhir tahun.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu menekan biaya perjalanan ketika mobilitas masyarakat meningkat.
Diskon Berlaku untuk Perjalanan Akhir Tahun
Stimulus harga tiket pesawat berlaku untuk periode penerbangan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Sementara itu, pembelian tiket dengan fasilitas tersebut sudah dapat dilakukan sejak 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
Melalui skema PPN-DTP, pemerintah menanggung pajak atas penyelenggaraan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sesuai ketentuan yang berlaku.



