Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Daftar 11 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh 2026


RADARBONANG.ID – Operasi Patuh 2026 resmi dimulai pada Senin (26/10/2026) dan berlangsung hingga 8 November mendatang.
Dalam operasi selama 14 hari ini, kepolisian menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi tersebut secara serentak melalui jajaran kepolisian daerah hingga kepolisian resor.
Pengawasan dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun petugas di lapangan.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga melawan arus lalu lintas.
Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggar yang ditindak.
Hal yang lebih penting adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Menurut dia, pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis tetap dikedepankan untuk membangun budaya berkendara yang tertib dan aman.
11 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026
Mengacu pada daftar sasaran yang disampaikan Korlantas Polri, berikut sejumlah pelanggaran yang perlu dihindari pengendara selama Operasi Patuh 2026.
1. Menggunakan ponsel saat berkendara



