Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Bukti Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Dicari


RADARBONANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
Salah satu lokasi yang digeledah penyidik adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN Lampri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.
KPK Buru Dokumen dan Barang Bukti
Budi menjelaskan, penggeledahan masih berlangsung ketika informasi tersebut disampaikan kepada publik.
Baca Juga: Purbaya Lengser dari Menkeu, Pengamat Sebut Ada Potensi Konsekuensi Politik bagi Pemerintah
Karena itu, KPK belum mengungkap secara rinci barang atau dokumen apa saja yang telah ditemukan penyidik.
Penyidik tengah mencari berbagai bukti yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Selain perkara HGB tersebut, penyidikan juga mencakup dugaan penerimaan lainnya yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Bukti yang diperoleh dari penggeledahan nantinya akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara serta mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain.
Berawal dari OTT di Lingkungan ATR/BPN
Kasus ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.



