Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Melanggar Aturan, Lift Kaca Pantai Kelingking Resmi Dibongkar Atas Perintah Gubernur

Muhammad Azlan Syah • Senin, 24 November 2025 | 22:10 WIB

Gubernur Bali, I Wayan Koster, saat mengumumkan keputusan tegas terkait penghentian dan pembongkaran proyek lift kaca Pantai Kelingking dalam konferensi pers di Denpasar.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, saat mengumumkan keputusan tegas terkait penghentian dan pembongkaran proyek lift kaca Pantai Kelingking dalam konferensi pers di Denpasar.

RADARBONANG.ID - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan perintah tegas untuk membongkar seluruh proyek lift kaca yang tengah dibangun di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menemukan serangkaian pelanggaran serius yang dilakukan oleh investor, mulai dari penyimpangan tata ruang hingga ketidakpatuhan terhadap izin pesisir dan standar pariwisata berbasis budaya.

Koster menjelaskan bahwa pembangunan lift kaca ini melanggar setidaknya lima aturan penting.

Selain tidak sesuai dengan rencana tata ruang, pembangunan juga tidak mengantongi izin kesesuaian ruang laut dan dinilai merusak estetika kawasan pesisir.

Baca Juga: Narasi Penemuan Rafflesia hasseltii Dinilai Bias Kolonial, Peneliti Lokal Tersisih dari Panggung Global

Ia menegaskan bahwa Bali tidak boleh dikembangkan dengan cara yang mengorbankan keaslian alam serta nilai-nilai budaya yang menjadi ruh pariwisata Pulau Dewata.

Dalam keputusannya, Koster memberi waktu enam bulan kepada pihak investor untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Setelah struktur lift dibongkar sepenuhnya, investor wajib memulihkan kondisi tebing dan lingkungan sekitarnya dalam kurun waktu tiga bulan berikutnya.

Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, pemerintah provinsi bersama Pemkab Klungkung menyatakan siap mengambil alih proses pembongkaran.

Pemerintah bahkan menyiapkan opsi lelang pembongkaran agar tidak menambah beban anggaran daerah.

Pemerintah menemukan bahwa proyek ini berdiri di tiga zona ruang berbeda: tebing jurang, lahan negara, dan wilayah laut.

Ketiga zona tersebut memiliki aturan perizinan yang ketat. Namun, investor dinilai tidak melakukan pemenuhan izin secara lengkap.

Koster pun menyebut bahwa pelanggaran izin seperti ini tidak bisa ditoleransi karena dapat menciptakan preseden buruk bagi investor lain di Bali.

Sebelumnya, DPRD Bali melalui Pansus TRAP juga telah memberikan rekomendasi penghentian pembangunan.

Pansus menilai proyek lift kaca tersebut tidak hanya menyalahi aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Tebing Kelingking yang memiliki kemiringan ekstrem dinilai sangat rentan terhadap gangguan struktur tambahan. Risiko longsor dan perubahan kontur tebing menjadi perhatian serius.

Penolakan terhadap proyek ini sebenarnya sudah muncul sejak awal dari berbagai elemen masyarakat.

Warga lokal dan pemerhati lingkungan menilai kehadiran lift kaca itu merusak lanskap alami Kelingking yang selama ini menjadi ikon pariwisata dunia.

Pemandangan tebing berbentuk “T-Rex” yang selama ini menjadi daya tarik utama dapat terganggu oleh bangunan modern yang mencolok.

Kritik juga datang dari pelaku pariwisata yang menilai pembangunan tersebut tidak sejalan dengan prinsip pariwisata berbasis budaya dan konservasi alam.

Menanggapi hal ini, Koster menekankan bahwa pemerintah tidak anti-investasi. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh pembangunan harus mengikuti aturan dan mempertimbangkan kelestarian alam.

Baginya, Bali tidak boleh dikembangkan seperti destinasi komersial yang mengabaikan nilai-nilai adat dan ekologi.

Ia kembali mengingatkan bahwa pariwisata Bali tumbuh karena harmoni antara alam, budaya, dan manusia—dan harmoni itu tidak boleh rusak oleh proyek bernilai ekonomi jangka pendek.

Selain itu, Gubernur juga menilai bahwa keputusan pembongkaran ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua investor.

Pemerintah Bali membuka pintu lebar untuk investasi, tetapi hanya bagi mereka yang mematuhi aturan dan menghormati filosofi pembangunan Bali.

Struktur lift kaca di tebing Pantai Kelingking tampak mencolok dan mengganggu lanskap alam, sehingga menuai kritik luas sebelum akhirnya diperintahkan untuk dibongkar.
Struktur lift kaca di tebing Pantai Kelingking tampak mencolok dan mengganggu lanskap alam, sehingga menuai kritik luas sebelum akhirnya diperintahkan untuk dibongkar.

Baca Juga: Tenxi, Naykilla, dan Jemsii menorehkan sejarah baru di panggung AMI Awards 2025 setelah lagu mereka,

Menurutnya, pembangunan harus dilakukan dengan niat baik, mengutamakan keberlanjutan, dan tidak boleh merusak karakter alam.

Koster berharap proses pembongkaran dapat berjalan lancar, dan pemulihan kawasan dapat mengembalikan wajah Pantai Kelingking seperti semula.

Ia meyakini bahwa langkah tegas ini akan memperkuat regulasi dan menjaga Bali agar tetap menjadi destinasi wisata kelas dunia tanpa kehilangan identitasnya.

Dengan keputusan ini, pemerintah menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan dan budaya tetap menjadi prioritas.

Kasus lift kaca Pantai Kelingking menjadi contoh nyata bahwa Bali tidak akan mengorbankan keaslian alamnya demi pembangunan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai lokal.(*)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#proyek Kelingking Nusa Penida #lift kaca Pantai Kelingking #pariwisata Nusa Penida #pelanggaran tata ruang Bali #pembongkaran lift Kelingking