RADARBONAG.ID — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadapi gugatan hukum terkait layanan berbayar Truth API yang memberikan akses lebih cepat terhadap sejumlah unggahan di platform Truth Social.
Layanan tersebut menjadi sorotan karena pelanggan tertentu disebut harus membayar hingga 100 ribu dolar AS per bulan untuk memperoleh akses lebih cepat terhadap unggahan yang dinilai berpotensi memengaruhi pasar.
Gugatan terhadap layanan itu diajukan oleh Freedom of the Press Foundation (FPF) bersama The Intercept ke Pengadilan Distrik AS di Manhattan.
Para penggugat menilai sistem tersebut bermasalah karena unggahan Trump di Truth Social tidak hanya berisi pernyataan pribadi, tetapi juga kerap berkaitan dengan urusan pemerintahan.
Truth API Tawarkan Akses Lebih Cepat ke Unggahan Trump
Trump Media and Technology Group memperkenalkan Truth API pada Juli 2026 sebagai salah satu sumber pendapatan baru perusahaan.
Melalui layanan tersebut, pelanggan komersial dapat memperoleh feed unggahan dari sejumlah akun populer di Truth Social dalam format yang dapat diproses mesin.
Perbedaan yang menjadi perhatian adalah kecepatan akses.
Pelanggan yang membayar dapat menerima unggahan tertentu beberapa saat lebih cepat dibandingkan pengguna yang mengaksesnya melalui layanan biasa.
Bagi perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, media, teknologi, atau pengembangan kecerdasan buatan, selisih waktu yang sangat kecil sekalipun dapat dianggap bernilai.
Biaya berlangganannya pun tidak murah. Trump Media menyebut telah memiliki lebih dari 10 pelanggan dengan tarif yang umumnya berada di kisaran 60 ribu hingga 100 ribu dolar AS per bulan.
Jika dikonversikan secara kasar, angka tertinggi tersebut setara dengan lebih dari Rp1,5 miliar per bulan, tergantung nilai tukar.
Unggahan Trump Dinilai Bukan Sekadar Postingan Pribadi
Persoalan utama dalam gugatan bukan hanya mengenai layanan berbayar tersebut, tetapi juga mengenai jenis informasi yang disebarkan melalui Truth Social.
Trump dikenal cukup aktif menggunakan platform tersebut untuk menyampaikan berbagai pernyataan politik dan kebijakan.
Sejumlah unggahannya bahkan dapat berkaitan dengan keputusan pemerintah, perkembangan politik, maupun informasi yang berpotensi memengaruhi sentimen pasar.
Karena itu, FPF dan The Intercept berpendapat bahwa memberikan akses lebih cepat kepada pihak yang mampu membayar dapat menciptakan perlakuan berbeda terhadap informasi yang berkaitan dengan presiden.
Dalam gugatannya, mereka menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan konstitusi Amerika Serikat, termasuk Amandemen Pertama dan Kelima.
Media yang Tidak Berlangganan Disebut Bisa Dirugikan
Para penggugat juga menyoroti dampak Truth API terhadap organisasi media.
Menurut gugatan, pihak yang tidak menggunakan layanan berbayar dapat mengalami keterlambatan dalam memperoleh unggahan terbaru. Mereka juga disebut dapat kehilangan akses terhadap sebagian arsip tertentu.
Bagi media, keterlambatan beberapa detik atau bahkan milidetik mungkin terlihat kecil.
Namun, ketika sebuah unggahan presiden berisi pengumuman penting atau pernyataan yang dapat memengaruhi pasar, kecepatan mendapatkan informasi dapat menjadi sangat berarti.
Situasi tersebut dinilai dapat menciptakan kesenjangan antara organisasi yang memiliki kemampuan finansial untuk berlangganan Truth API dan mereka yang hanya mengandalkan akses publik biasa.
Truth API Tidak Hanya Menyediakan Akun Trump
Layanan tersebut saat ini disebut menyediakan feed dari sekitar 10 akun populer di Truth Social.
Selain akun milik Donald Trump, daftar tersebut mencakup akun Gedung Putih, Wakil Presiden AS JD Vance, Direktur FBI Kash Patel, serta sejumlah pejabat pemerintahan lainnya.
Hal ini membuat gugatan tidak hanya menyentuh persoalan unggahan pribadi Trump, tetapi juga mempertanyakan akses terhadap informasi yang berasal dari sejumlah tokoh pemerintahan.
Dengan demikian, perdebatan yang muncul berkaitan dengan batas antara platform media sosial pribadi, kepentingan bisnis perusahaan, dan akses publik terhadap informasi dari pejabat negara.
Trump Media Membantah Ada Masalah
Trump Media and Technology Group membantah adanya persoalan dalam mekanisme Truth API.
CEO perusahaan Kevin McGurn menjelaskan bahwa layanan tersebut pada dasarnya menyediakan unggahan yang memang bersifat publik dalam format yang dapat dibaca mesin.
Menurut perusahaan, perbedaan kecepatan akses yang diberikan kepada pelanggan hanya berada pada kisaran beberapa milidetik.
Trump Media juga mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan lebih dari 10 pelanggan untuk layanan tersebut.
Selain perusahaan yang sudah berlangganan, Trump Media disebut tengah melakukan pembicaraan dengan sejumlah organisasi berita, perusahaan teknologi besar, hingga pengembang model bahasa besar atau large language model (LLM).
Potensi penggunaan tersebut menunjukkan bahwa data dari platform media sosial semakin memiliki nilai ekonomi, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan informasi secara cepat dan terstruktur.
Pengadilan Diminta Menghentikan Praktik Truth API
Melalui gugatan yang diajukan, FPF dan The Intercept meminta pengadilan menyatakan mekanisme Truth API tidak konstitusional.
Mereka juga meminta agar praktik pemberian akses eksklusif atau lebih cepat terhadap informasi yang berkaitan dengan pemerintahan melalui layanan berbayar dihentikan.
Kasus ini menarik perhatian karena berada di persimpangan antara teknologi, bisnis media sosial, kebebasan pers, dan akses publik terhadap informasi pemerintah.
Di satu sisi, perusahaan berhak mengembangkan model bisnis dan menawarkan layanan premium kepada pelanggan.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai apakah informasi dari seorang presiden yang juga digunakan untuk menyampaikan kebijakan publik boleh diperlakukan sebagai data komersial yang aksesnya dapat dipercepat berdasarkan kemampuan membayar.
Perkembangan gugatan tersebut nantinya akan menentukan bagaimana pengadilan melihat batas antara informasi publik, layanan teknologi berbayar, dan hak masyarakat maupun media untuk memperoleh informasi dari pejabat pemerintahan secara adil.
Untuk saat ini, gugatan tersebut masih menjadi proses hukum dan tuduhan yang disampaikan para penggugat belum merupakan putusan pengadilan.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : cnbc.com