RADARBONANG.ID – Prancis mengambil langkah tegas dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.
Parlemen negara tersebut resmi menyetujui undang-undang yang melarang anak berusia di bawah 15 tahun memiliki akun di platform media sosial.
Jika nantinya memperoleh persetujuan dari Dewan Konstitusi, kebijakan ini akan menjadikan Prancis sebagai negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan larangan media sosial berdasarkan batas usia secara nasional.
Pemerintah berharap aturan tersebut dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mengurangi berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan media sosial sejak usia dini.
Berlaku Bertahap Mulai Tahun Ajaran Baru
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyebut kebijakan ini sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada generasi muda.
Menurut Macron, penerapan aturan akan dimulai bertepatan dengan awal tahun ajaran baru pada September mendatang.
Pelaksanaan kebijakan dilakukan secara bertahap agar platform digital maupun masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.
Mulai 1 September, anak berusia di bawah 15 tahun tidak lagi diperbolehkan membuat akun baru di berbagai platform media sosial.
Sementara itu, akun yang telah dimiliki oleh pengguna di bawah usia tersebut dijadwalkan mulai dinonaktifkan atau ditutup secara bertahap pada Januari tahun depan.
Platform Digital Wajib Terapkan Verifikasi Usia
Agar aturan dapat berjalan efektif, pemerintah Prancis mewajibkan seluruh perusahaan media sosial menerapkan sistem verifikasi usia.
Menteri Digital Prancis, Anne Le Hénanff, menegaskan bahwa teknologi untuk melakukan verifikasi usia sebenarnya sudah tersedia dan dapat diterapkan oleh perusahaan teknologi.
Menurutnya, tanggung jawab memastikan aturan ini berjalan tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga pada setiap platform digital yang beroperasi di Prancis.
Dengan adanya sistem tersebut, anak-anak yang belum memenuhi batas usia tidak dapat lagi membuat akun baru secara bebas.
Data Pribadi Dijamin Tetap Aman
Salah satu kekhawatiran masyarakat terhadap sistem verifikasi usia adalah potensi penyalahgunaan data pribadi.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah Prancis memastikan bahwa mekanisme verifikasi akan tetap memperhatikan perlindungan privasi pengguna.
Data yang digunakan selama proses verifikasi disebut akan diproses sesuai dengan aturan perlindungan data yang berlaku sehingga tidak digunakan untuk kepentingan lain di luar proses pemeriksaan usia.
Jaminan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan baru ini.
Tak Hanya Media Sosial, Ponsel di Sekolah Juga Dibatasi
Undang-undang baru ini tidak hanya mengatur penggunaan media sosial.
Pemerintah juga memasukkan aturan mengenai pembatasan penggunaan telepon genggam di sekolah menengah.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, meningkatkan konsentrasi siswa selama proses pembelajaran, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap perangkat digital.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi layanan yang memiliki fungsi pendidikan, seperti platform pembelajaran dan ensiklopedia daring.
Dengan demikian, siswa masih dapat mengakses sumber belajar digital yang mendukung kegiatan akademik.
Upaya Mengurangi Dampak Negatif Media Sosial
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan pada anak dan remaja dapat memengaruhi kesehatan mental, kualitas tidur, kemampuan berkonsentrasi, hingga interaksi sosial.
Fenomena seperti cyberbullying, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga kecanduan penggunaan gawai menjadi perhatian banyak negara.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah Prancis berharap anak-anak memiliki lebih banyak waktu untuk berinteraksi secara langsung, beraktivitas di luar ruangan, dan fokus pada proses belajar.
Selain itu, pembatasan ini juga diharapkan dapat mengurangi paparan terhadap konten yang berpotensi membahayakan perkembangan psikologis anak.
Prancis Ikuti Langkah Sejumlah Negara
Prancis bukanlah negara pertama yang mengambil langkah pembatasan media sosial bagi anak-anak.
Sebelumnya, Australia telah lebih dahulu mengesahkan aturan yang melarang penggunaan media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan Australia menjadi perhatian dunia karena dianggap sebagai salah satu regulasi paling ketat terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Kini, langkah Prancis diperkirakan akan menjadi acuan bagi sejumlah negara Eropa lain yang tengah mengkaji kebijakan serupa.
Jika berhasil diterapkan, aturan ini berpotensi menjadi model baru dalam pengawasan penggunaan media sosial bagi anak di kawasan Uni Eropa.
Menjadi Awal Regulasi Digital yang Lebih Ketat
Persetujuan parlemen terhadap undang-undang ini menunjukkan semakin besarnya perhatian pemerintah terhadap keselamatan anak di ruang digital.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial, banyak negara mulai menyeimbangkan antara kebebasan akses internet dengan perlindungan terhadap kelompok usia rentan.
Apabila Dewan Konstitusi memberikan persetujuan akhir, Prancis akan mencatat sejarah sebagai negara Uni Eropa pertama yang secara resmi melarang anak di bawah usia 15 tahun memiliki akun media sosial.
Kebijakan ini pun diperkirakan akan memicu diskusi lebih luas mengenai masa depan regulasi platform digital di berbagai belahan dunia.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : theguardian.com