RADARBONANG.ID - Otoritas persaingan Italia (AGCM) dikabarkan telah membuka penyelidikan terhadap Apple terkait dugaan pelanggaran aturan interoperabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa.
Fokus penyelidikan kali ini mengarah pada layanan penyimpanan awan iCloud yang terintegrasi dengan perangkat iPhone dan iPad.
Menurut AGCM, terdapat indikasi bahwa penyedia layanan cloud pihak ketiga seperti Google Drive dan Microsoft OneDrive tidak memperoleh akses yang sama ke sistem operasi iOS dan iPadOS dibandingkan layanan iCloud milik Apple sendiri.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan persaingan yang tidak seimbang di pasar layanan penyimpanan data.
Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah fitur pencadangan penuh perangkat.
Regulator menyebut layanan cloud alternatif diduga tidak dapat memanfaatkan fitur yang memungkinkan pengguna membuat cadangan lengkap data iPhone atau iPad, sementara kemampuan tersebut tersedia untuk iCloud.
Berdasarkan aturan DMA, Apple diwajibkan memastikan penyedia layanan cloud pihak ketiga dapat beroperasi secara efektif dan tanpa hambatan pada perangkat yang menggunakan iOS maupun iPadOS.
Mereka juga harus mendapatkan akses yang setara terhadap komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan layanan Apple.
AGCM mengaku telah mengumpulkan bukti awal yang menunjukkan adanya perbedaan akses antara iCloud dan layanan pesaing.
Hasil penyelidikan nantinya akan diserahkan kepada Komisi Uni Eropa yang memiliki kewenangan untuk menentukan langkah penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi atau denda.
Hingga saat ini Apple belum memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan tersebut. Tetapi perusahaan sebelumnya dikenal tegas dalam menghadapi tuduhan antimonopoli, dengan alasan perlindungan privasi dan keamanan pengguna.
Penyelidikan ini menjadi kasus pertama yang dibuka regulator Italia di bawah kerangka DMA dan dapat menjadi ujian penting bagi implementasi aturan persaingan digital baru di Uni Eropa. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni