Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Korsel Terapkan Undang-Undang Penggunaan AI: Negara Pertama di Dunia dengan Regulasi Komprehensif

Muhammad Azlan Syah • Selasa, 27 Januari 2026 | 13:50 WIB

Korea Selatan resmi berlakukan UU AI pertama di dunia per 22 Januari 2026, atur transparansi konten AI dan pengawasan sistem berisiko tinggi.
Korea Selatan resmi berlakukan UU AI pertama di dunia per 22 Januari 2026, atur transparansi konten AI dan pengawasan sistem berisiko tinggi.

RADARBONANG.ID — Korea Selatan kini menjadi salah satu negara pertama di dunia yang resmi menerapkan undang-undang khusus mengenai penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Pada 22 Januari 2026, pemerintah Korea Selatan mulai diberlakukannya AI Basic Act, sebuah kerangka hukum komprehensif yang mengatur penggunaan, pengembangan, tanggung jawab, dan transparansi teknologi AI di banyak sektor kehidupan.

Aturan ini mengukuhkan posisi Korea sebagai pelopor dalam regulasi AI global dan menunjukkan bagaimana negara berupaya menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan masyarakat.

Dalam video yang diunggah oleh Detik, disebutkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku dan akan menimbulkan sanksi bagi pelanggar, termasuk denda hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Reza Arap dan Saksi Lain Soal Kematian Selegram Lula Lahfah, Penyelidikan Masih Berlanjut

Aturan ini bukan sekadar nominal administrasi, melainkan fondasi hukum yang dirancang untuk memastikan teknologi AI digunakan secara aman, etis, dan dapat dipertanggungjawabkan di masyarakat digital modern.

Apa Itu AI Basic Act?

AI Basic Act adalah undang-undang yang menggabungkan berbagai peraturan AI yang sebelumnya terpisah menjadi satu kerangka hukum yang menyeluruh.

Regulasi ini disusun untuk mendukung pengembangan AI, mempromosikan inovasi, dan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko teknologi yang belum diatur secara jelas.

Cakupan aturan ini meliputi pengawasan, transparansi, hingga pelindungan terhadap konten yang dihasilkan oleh AI.

Satu hal penting dari undang-undang ini adalah kewajiban labeling atau pelabelan konten yang dihasilkan oleh AI.

Konten yang dibuat dengan bantuan AI, seperti gambar, video, atau teks, harus secara jelas diberi keterangan bahwa itu merupakan hasil generasi AI.

Ketentuan ini dibuat untuk mengurangi risiko misinformasi dan kebingungan di kalangan publik.

Regulasi Ketat untuk AI Berisiko Tinggi

Selain pelabelan, UU AI Korea Selatan juga mengatur kewajiban pengawasan manusia terhadap teknologi yang masuk kategori high-impact AI.

Ini mencakup penggunaan AI dalam bidang yang berdampak besar terhadap publik seperti kesehatan, transportasi, keselamatan nuklir, penyediaan air minum, dan layanan keuangan seperti evaluasi pinjaman.

AI yang mempengaruhi aspek-aspek fundamental tersebut wajib berada di bawah pengawasan manusia untuk mencegah risiko yang tidak terduga.

Sanksi dan Penerapan Hukum

Pemerintah Korea Selatan menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan ini.

Perusahaan atau individu yang gagal mematuhi kewajiban pelabelan atau persyaratan lain dalam undang-undang ini dapat dikenakan denda hingga 30 juta won atau setara dengan sekitar Rp 345 juta.

Namun, regulator memberi waktu masa transisi satu tahun sebelum denda mulai diberlakukan secara penuh untuk memberi kesempatan kepada industri beradaptasi.

Tujuan pemberian masa penyesuaian ini adalah agar perusahaan teknologi dan penyedia layanan AI memiliki waktu untuk mengimplementasikan sistem yang sesuai tanpa tergesa-gesa, sekaligus mendorong penerapan standar yang lebih kuat di masa depan.

Dampak pada Industri dan Inovasi

Penerapan AI Basic Act disambut beragam oleh pelaku industri teknologi.

Di satu sisi, regulasi ini memberikan kepastian hukum dan transparansi yang dibutuhkan perusahaan untuk bergerak dalam batas yang jelas.

Di sisi lain, beberapa startup dan pelaku industri khawatir bahwa aturan yang terlalu ketat bisa menghambat inovasi, terutama di segmen teknologi canggih yang masih berkembang cepat.

Kementerian sains Korea menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya tentang pembatasan, tetapi juga tentang menciptakan kerangka kerja kepercayaan yang memungkinkan AI berkembang secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Regulasi ini dirancang untuk melindungi publik sekaligus memberi ruang bagi industri untuk tumbuh.

Posisi Global dan Komparasi

Dengan diberlakukannya AI Basic Act, Korea Selatan dianggap lebih cepat dan lebih komprehensif dibandingkan beberapa wilayah lain yang tengah merancang aturan serupa, seperti Undang-undang AI di Uni Eropa yang penerapannya masih bertahap hingga 2027.

Baca Juga: Ponsel vs Tumbler di Meja Makan: Mana yang Lebih Rentan Kontaminasi Mikroba?

Sementara itu, beberapa negara lain, termasuk Amerika Serikat, masih mengandalkan pendekatan regulasi yang lebih longgar.

Penerapan undang-undang AI di Korea Selatan merupakan langkah penting dalam mengatur era teknologi yang semakin canggih.

Regulasi ini bertujuan untuk melindungi publik dari potensi bahaya teknologi AI sambil tetap mendukung inovasi industri.

Dengan kewajiban pelabelan konten AI, pengawasan manusia pada sistem AI berisiko tinggi, serta sanksi tegas bagi yang melanggar, Korea Selatan tidak hanya melindungi warganya, tetapi juga menetapkan standar global baru dalam tata kelola AI.(*)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#pelabelan konten AI #UU AI Korea Selatan #undang undang kecerdasan buatan #AI Basic Act #regulasi AI global