Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

SIM Card Wajib Rekam Wajah Mulai 2026, Pakar Siber Ingatkan Bahaya Kebocoran Data

Muhammad Azlan Syah • Rabu, 14 Januari 2026 | 14:03 WIB

Registrasi SIM card wajib rekam wajah mulai 2026 menuai sorotan. Pakar siber mengingatkan risiko kebocoran data biometrik yang bersifat permanen.
Registrasi SIM card wajib rekam wajah mulai 2026 menuai sorotan. Pakar siber mengingatkan risiko kebocoran data biometrik yang bersifat permanen.

RADARBONANG.ID - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan baru registrasi kartu SIM dengan metode pemindaian wajah mulai tahun 2026.

Kebijakan ini digadang-gadang sebagai solusi untuk menekan maraknya penipuan digital dan penyalahgunaan nomor ponsel yang selama ini sulit dikendalikan.

Namun di balik niat tersebut, para pakar keamanan siber mengingatkan adanya risiko besar terhadap keamanan data dan privasi masyarakat.

Baca Juga: China Siapkan 200 Ribu Satelit untuk Tantang Dominasi Starlink di Orbit

tahap penerapan kebijakan biometrik sim card

Kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik akan diberlakukan secara bertahap.

Pada awal 2026, metode pemindaian wajah masih bersifat opsional dan berjalan bersamaan dengan sistem registrasi lama yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Penerapan penuh dijadwalkan mulai 1 Juli 2026, di mana setiap pelanggan baru wajib melakukan verifikasi wajah saat membeli atau mengaktifkan kartu SIM.

Data wajah tersebut akan dicocokkan dengan basis data kependudukan nasional untuk memastikan keaslian identitas pengguna.

tujuan pemerintah menekan kejahatan digital

Pemerintah menilai sistem registrasi lama belum efektif menutup celah kejahatan.

Banyak kasus penipuan digital, mulai dari scam call, phishing, hingga penyebaran pesan penipuan, dilakukan menggunakan nomor yang terdaftar dengan identitas palsu atau milik orang lain.

Dengan teknologi biometrik wajah, setiap nomor ponsel diharapkan benar-benar terhubung dengan satu identitas sah.

Cara ini diyakini dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital dan meningkatkan akuntabilitas pengguna layanan telekomunikasi.

data wajah dinilai jauh lebih sensitif

Meski tujuan kebijakan dinilai positif, pakar keamanan siber mengingatkan bahwa data biometrik bukanlah data biasa.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menegaskan bahwa data wajah bersifat permanen dan melekat seumur hidup pada seseorang.

Berbeda dengan nomor telepon atau kartu SIM yang bisa diganti kapan saja, data biometrik tidak dapat diubah.

Jika data wajah bocor, maka dampaknya bersifat jangka panjang dan berpotensi disalahgunakan selamanya.

ancaman kebocoran dan serangan siber

Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa data SIM card di Indonesia pernah mengalami kebocoran dalam skala besar.

Meski saat itu hanya data administratif yang tersebar, dampaknya sudah sangat luas, mulai dari spam masif hingga penipuan lintas platform.

Jika data biometrik wajah sampai bocor, risikonya akan jauh lebih serius.

Basis data biometrik bernilai tinggi di mata peretas karena dapat digunakan untuk pemalsuan identitas digital, pembobolan akun, hingga kejahatan berbasis kecerdasan buatan seperti deepfake.

risiko penyalahgunaan dan pengawasan berlebihan

Selain ancaman peretasan, pakar juga menyoroti potensi penyalahgunaan data oleh pihak internal maupun eksternal.

Tanpa regulasi dan pengawasan yang ketat, data biometrik bisa dimanfaatkan di luar tujuan awal registrasi SIM card.

Risiko lainnya adalah munculnya praktik pengawasan berlebihan, profiling pengguna, hingga pelacakan aktivitas digital yang melanggar hak privasi warga negara.

perlunya sistem keamanan dan payung hukum kuat

Para ahli menekankan bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan sistem keamanan berlapis.

Mulai dari enkripsi data sejak proses pengambilan, pembatasan akses yang ketat, pemisahan basis data, hingga audit keamanan independen secara rutin.

Tak kalah penting, pemerintah perlu memberikan jaminan hukum yang jelas bahwa data biometrik hanya digunakan untuk kepentingan registrasi SIM card dan tidak boleh dialihkan untuk tujuan lain tanpa persetujuan pemilik data.

Baca Juga: Bill Gates Tunjuk Sri Mulyani Jadi Pimpinan Gates Foundation, Perkuat Misi Kesehatan dan Pengentasan Kemiskinan

ujian besar sebelum implementasi penuh

Kebijakan wajib rekam wajah untuk SIM card memang berpotensi memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.

Namun tanpa kesiapan teknologi, tata kelola data yang transparan, dan perlindungan hukum yang kuat, kebijakan ini justru bisa membuka risiko baru yang lebih besar.

Menjelang penerapan penuh pada pertengahan 2026, tantangan terbesar pemerintah adalah membuktikan bahwa keamanan data publik benar-benar menjadi prioritas utama, bukan sekadar janji kebijakan.(*)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#registrasi SIM card #SIM card biometrik 2026 #privasi digital #ancaman kebocoran data #risiko data biometrik #kebijakan SIM card terbaru