Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

TikTok Kembali Aktif, Kemkomdigi Cabut Pembekuan TDPSE

Amin Fauzie • Minggu, 5 Oktober 2025 | 14:24 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar.

RADARBONANG.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akhirnya mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok.

Langkah ini diambil setelah pihak platform memenuhi kewajiban dengan menyerahkan data aktivitas TikTok Live yang diminta oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa TikTok telah mengirimkan data resmi terkait escalation traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat bertanggal 3 Oktober 2025.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Alexander pada Sabtu (4/10).

Data TikTok Dinilai Lengkap dan Sesuai Permintaan

Dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi pada Minggu (5/10), Alexander menjelaskan bahwa data yang disampaikan TikTok mencakup rekap harian lonjakan traffic, nilai monetisasi, hingga indikasi pelanggaran monetisasi yang dihitung secara agregat.

Kemkomdigi kemudian melakukan analisis menyeluruh terhadap data tersebut dan menyimpulkan bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban penyediaan data secara utuh sebagaimana diatur dalam peraturan penyelenggara sistem elektronik.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Kemkomdigi mengakhiri pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” tegas Alexander.

Fokus Kemkomdigi: Pengawasan Berkelanjutan untuk PSE Privat

Alexander menambahkan, pencabutan pembekuan ini bukan berarti pengawasan terhadap TikTok dan platform sejenis akan berhenti.

Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) tetap berada dalam pengawasan aktif pemerintah.

Tujuannya adalah memastikan seluruh platform digital mematuhi ketentuan hukum nasional serta menjaga ekosistem digital yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” ujarnya.

Latar Belakang Pembekuan TDPSE TikTok

Sebelumnya, pada Jumat (3/10), Kemkomdigi sempat membekukan sementara TDPSE TikTok karena platform tersebut belum memenuhi permintaan pemerintah untuk menyerahkan data terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Langkah itu diambil setelah muncul dugaan adanya aktivitas monetisasi siaran langsung dari akun yang terindikasi melakukan perjudian daring.

Pemerintah kemudian meminta data resmi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas aktivitas digital selama periode tersebut.

Kini, setelah data diserahkan dan diverifikasi, status TikTok sebagai PSE resmi kembali diaktifkan.

Dengan langkah ini, Kemkomdigi menegaskan komitmennya menjaga integritas ruang digital nasional, sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa setiap platform digital wajib taat pada aturan main di Indonesia.

TikTok pun kini dapat beroperasi kembali secara normal dengan status terdaftar penuh sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di bawah pengawasan Kemkomdigi. (*)

Editor : Amin Fauzie
#monetisasi #pembekuan sementara #tiktok #TDPSE #live #Kemkomdigi #kembali diaktifkan