RADARBONANG.ID - Mulai 17 Agustus 2025, Bank Indonesia (BI) akan menguji coba sistem Payment ID, sebuah inovasi yang menghubungkan identitas transaksi digital dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sistem ini diharapkan membawa transparansi dan efisiensi pada ekosistem keuangan, sekaligus menjadi fondasi penting dalam Indonesia Payment Systems Blueprint 2025 dan 2030.
Namun, di balik potensi besarnya, ada tantangan dan risiko yang wajib diantisipasi.
Apa Itu Payment ID?
Payment ID adalah identitas unik yang merekam setiap transaksi keuangan individu.
Basis datanya terintegrasi dengan NIK dan disimpan di pusat data milik BI.
Dengan persetujuan (consent) dari pemilik data, informasi ini dapat diakses oleh pihak ketiga seperti bank atau lembaga keuangan untuk berbagai keperluan, mulai dari penilaian kredit, verifikasi transaksi, hingga penyaluran bantuan sosial.
Manfaat Payment ID
- Verifikasi Lebih Akurat
Menguatkan proses Know Your Customer (KYC), sehingga layanan keuangan bisa lebih tepat sasaran. - Cegah Pencucian Uang
Otoritas bisa melacak aliran dana secara detail untuk meminimalisir tindak kriminal finansial. - Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Data terintegrasi memudahkan pemerintah menyalurkan bansos tanpa salah alamat. - Dorong Inklusi Keuangan
Memperluas akses layanan keuangan digital di seluruh lapisan masyarakat. - Efisiensi Lintas Sistem
Potensi sinkronisasi dengan data pajak, BPJS, tabungan, investasi, hingga aset.
Risiko Payment ID
- Kebocoran Data Sensitif
Karena NIK menjadi penghubung semua data transaksi, kebocoran bisa berakibat fatal. - Serangan Siber
Sistem yang terpusat rentan menjadi target peretasan berskala besar. - Penyalahgunaan oleh Pihak Tak Bertanggung Jawab
Jika persetujuan (consent) disalahgunakan, data pribadi dapat dimanfaatkan untuk tujuan ilegal. - Kesiapan Infrastruktur
Keamanan data bergantung pada kualitas jaringan dan teknologi di seluruh wilayah Indonesia.
Perlindungan Data dan Mekanisme Keamanan
BI memastikan setiap akses Payment ID memerlukan persetujuan dari pengguna.
Sistem ini juga tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022), sehingga pemanfaatannya diawasi secara ketat.
Tahap awal Payment ID difokuskan untuk memverifikasi data penerima bansos non-tunai.
BI menegaskan bahwa implementasi penuh membutuhkan waktu beberapa tahun, disertai pengujian keamanan dan regulasi tambahan.
Pungkasnya, Payment ID adalah langkah strategis menuju ekosistem pembayaran digital yang lebih aman, terintegrasi, dan efisien.
Namun, tanpa perlindungan data yang kuat dan kesadaran literasi digital masyarakat, manfaatnya bisa tertutupi oleh risiko kebocoran data dan ancaman keamanan siber. (*)
Editor : Amin Fauzie