RADARBONANG.ID – Pemerintah semakin serius dalam melindungi anak-anak Indonesia dari dampak buruk dunia digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di bawah komando Meutya Hafid, tengah menyiapkan langkah konkret untuk membatasi akses anak terhadap konten digital yang berisiko tinggi, seperti pornografi dan judi online (judol), melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Meutya menegaskan bahwa kementeriannya akan mengklasifikasikan platform digital ke dalam tiga tingkat risiko, yakni rendah, sedang, dan tinggi.
Penilaian ini tidak hanya didasarkan pada keberadaan konten negatif, tapi juga dari aspek adiksi yang mungkin ditimbulkan oleh platform tersebut.
“Dilihat dari adiksi, dilihat dari temuan-temuan misalnya ada konten-konten pornografi, bagaimana compliance terhadap konten-konten negatif lainnya. Tidak hanya pornografi tapi misalnya judi online dan lain-lain,” ujarnya, Kamis (31/7).
Langkah klasifikasi ini menjadi strategi awal pemerintah sebelum nantinya menetapkan platform mana saja yang aman untuk diakses anak-anak.
Hingga kini, klasifikasi resminya belum diumumkan karena masih dalam tahap kajian oleh tim Kemkomdigi.
Meski demikian, Meutya mengapresiasi sejumlah platform digital yang proaktif menyambut PP Tunas dengan menghadirkan fitur ramah anak dan remaja.
“Dengan, meskipun belum klasifikasi yang kita umumkan, kita amat apresiasinya dan cukup senang dengan teman-teman platform yang kemudian merespon PP 17 Tahun 2025 dengan membuat fitur-fitur untuk remaja, fitur-fitur untuk anak-anak,” tambahnya.
Pemerintah memberikan waktu kepada para pengembang platform digital untuk menyesuaikan layanan mereka sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan.
Namun, Meutya belum merinci sampai kapan waktu tenggang ini akan berlangsung.
“Gini, aturan PP ini kan memang memberikan waktu, jadi kita juga enggak mau buru-buru menilai, kita beri waktu kepada platform untuk memperbaiki fitur-fiturnya, dan juga meresponkan PP ini,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan lintas sektor, pada hari yang sama, enam menteri menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Rencana Aksi Implementasi PP 17 Tahun 2025.
Selain Meutya Hafid, turut hadir Mendagri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Kepala BKKBN Wihaji, dan MenPPPA Arifah Fauzi.
Dengan disahkannya PP Tunas ini, Indonesia selangkah lebih maju dalam menjaga ruang digital tetap aman, terutama bagi generasi muda yang kian akrab dengan internet sejak usia dini. (*)
Editor : Amin Fauzie