RADARBONANG.ID – Di tengah derasnya laju perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia bersiap menaruh landasan hukum bagi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi bahwa rancangan regulasi AI kini berada di tahap finalisasi dan ditargetkan mulai masuk proses legislasi paling lambat awal Agustus 2025.
"Kami berharap dalam akhir bulan ini [Juli] sudah bisa, atau awal bulan depan [Agustus] sudah masuk legislasi," ujar Wijaya Kusumawardhana, Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Komdigi di Kantor Komdigi, Jakarta, dikutip Sabtu (12/7/2025).
Menurut Wijaya, draf regulasi ini tengah digodok intensif oleh Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, dengan mengumpulkan kesepakatan dan sumbangsih gagasan dari lintas kementerian dan lembaga.
Setelah rampung, dokumen tersebut akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dibawa ke tahap formal legislasi.
Menariknya, bentuk regulasi yang diusulkan bukan sekadar surat edaran atau peraturan teknis biasa.
“Minimal Perpres, syukur-syukur bisa setingkat di atasnya,” ungkap Wijaya.
Dia menyebutkan bahwa Presiden Jokowi sebelumnya juga sempat menaikkan status regulasi serupa, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang awalnya hanya dirancang sebagai Perpres.
Hal itu menjadi preseden bahwa regulasi AI bisa saja diperkuat jika memang dianggap strategis dan lintas sektoral.
Meski kemungkinan untuk menyusunnya dalam bentuk undang-undang (UU) juga terbuka, Wijaya tak menampik bahwa proses itu akan jauh lebih panjang.
“Kita harapkan bisa lebih cepat dan bisa mengatur tata kelola ini lebih baik,” imbuhnya.
Sementara itu, dari sudut pandang pengawasan, Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, menegaskan bahwa regulasi AI sudah masuk tahap pembahasan intensif bersama Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria.
"Aturan mengenai AI kan memang sedang pembahasan sama Pak Wamen, Pak Wamen Nezar. Jadi, posisinya memang sedang pembahasan juga, kita lagi mendalami masalah aturan AI yang pas dengan kondisi negara kita," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (13/5/2025).
Walau regulasi yang secara khusus mengatur AI masih dalam tahap konsepsi, instrumen hukum yang telah ada saat ini masih dianggap relevan dalam menghadapi berbagai tantangan teknologi, seperti deepfake.
Alexander menyebut, "Walaupun secara khusus aturan yang mengatur AI-nya sendiri belum ada. Akan tetapi, dalam posisi kami melihatnya juga undang-undang pornografi dan undang-undang ITE saat ini bisa digunakan untuk menangani permasalahan di deepfake. Utamanya yang terkait dengan pornografi."
Melalui regulasi ini, Indonesia tampaknya ingin bergerak cepat, tak hanya mengantisipasi kemunculan risiko teknologi berbasis AI, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang aman, etis, dan adaptif terhadap masa depan.
Kini, semua mata tertuju pada Agustus 2025, saat regulasi yang diharapkan sebagai tonggak awal pengelolaan AI secara legal itu akan mulai melangkah ke arena formal legislasi.
Dengan begitu, AI tak lagi menjadi zona abu-abu, melainkan berada dalam rel hukum yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Editor : Amin Fauzie