Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Blokir IP Gagal Total? Komdigi Siapkan Jurus AI untuk Perang Melawan Judi Online

Tulus Widodo • Kamis, 10 Juli 2025 | 02:05 WIB
Ilustrasi pengguna internet. Berupaya membasmi pelaku Judol, Komdigi kini beralih ke pendekatan berbasis teknologi canggih, terutama AI.
Ilustrasi pengguna internet. Berupaya membasmi pelaku Judol, Komdigi kini beralih ke pendekatan berbasis teknologi canggih, terutama AI.

RADARBONANG.ID – Langkah pemerintah dalam membasmi praktik judi online (judol) memasuki fase baru.

Pemblokiran IP address yang selama ini jadi senjata utama, dinilai tak lagi cukup efektif menghadapi kejahatan digital yang semakin canggih dan terorganisir.

Hal ini disampaikan langsung oleh Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

“Pemblokiran IP hanya bekerja sementara. Pelaku judol cepat sekali beradaptasi, mereka gonta-ganti domain dan pakai teknik obfuscation untuk menghindari sistem deteksi,” ujar Alex dilansir dari Bloomberg Technoz, Rabu (9/7).

Guna menutup celah itu, Komdigi beralih ke pendekatan berbasis teknologi canggih—terutama Artificial Intelligence (AI).

Teknologi ini akan dioptimalkan untuk melakukan crawling konten digital, menganalisis pola transaksi, serta mengenali situs/aplikasi yang menyamarkan diri sebagai platform legal.

Tak hanya itu, Komdigi juga menggandeng platform digital besar untuk ikut melakukan deteksi dini, terutama pada komunikasi dan transaksi mencurigakan yang terafiliasi dengan aktivitas judol.

“Pemberantasan judol tak cukup dengan blokir. Kita bicara soal membangun ketahanan ruang digital nasional. Harus ada pendekatan multilayer: teknologi, regulasi, literasi, dan penegakan hukum,” tegas Alex.

Data dari PPATK menunjukkan skala kejahatan ini sudah di luar kendali. Hingga kuartal I-2025, tercatat 39,81 juta transaksi terkait judol, dengan prediksi akan tembus 160 juta transaksi hingga akhir tahun.

Lebih mengejutkan lagi, total dana yang berputar diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun, seperti diungkap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.

Dan yang paling mengiris nurani publik: 571.410 penerima bantuan sosial (bansos) ternyata juga aktif bermain judi online, dari total 28,4 juta penerima berdasarkan NIK.

“Mereka menerima bansos, tapi juga main judol. Ini bukti betapa dalam praktik ini menyusup ke semua lapisan masyarakat,” ungkap M. Natsir Kongah, Ketua Tim Humas PPATK.

Sebagai respons strategis, pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polkam, dengan anggota lintas lembaga seperti Komdigi, Polri, OJK, Bank Indonesia, dan PPATK.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi fondasi perang jangka panjang melawan kejahatan digital, dengan integrasi kebijakan, sistem pengawasan, dan perangkat hukum yang saling menopang.

Pemberantasan judol bukan hanya soal teknologi, tapi juga peningkatan literasi digital, reformasi ekonomi digital yang inklusif, dan penegakan hukum yang adil dan cepat.

Blokir IP memang penting, tapi tanpa strategi cerdas dan kolaboratif, Indonesia akan terus tertinggal dalam melawan tsunami kejahatan siber. (*)

Editor : Amin Fauzie
#kejahatan siber #komdigi #judol #konten digital #Pemblokiran IP address