RADARBONANG.ID - Baru-baru ini, grup Facebook (FB) bernama Fantasi Sedarah viral dan menggegerkan jagat media sosial serta menjadi sorotan publik karena memuat konten yang dinilai sebagai bentuk pelecehan seksual digital.
Grup ini berisi cerita dan gambar yang menggambarkan hubungan seksual antar anggota keluarga, termasuk terhadap anak di bawah umur.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan maraknya penyebaran konten yang tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Mengapa Grup Fantasi Sedarah Termasuk Pelecehan Seksual Digital?
Pelecehan seksual digital mencakup segala bentuk tindakan bernuansa seksual yang dilakukan melalui media elektronik.
Ini termasuk penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan, ajakan seksual yang tidak diinginkan, serta eksploitasi seksual terhadap anak-anak.
Dalam kasus grup Fantasi Sedarah, anggota grup secara terbuka membagikan cerita dan gambar yang menggambarkan hubungan seksual antar anggota keluarga, termasuk dengan anak di bawah umur.
Tindakan ini jelas melanggar norma sosial dan juga ketentuan hukum di Indonesia.
Beberapa undang-undang yang dapat menjerat pelaku pelecehan seksual digital antara lain:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. - Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
UU ini mengatur larangan produksi, distribusi, dan penyebaran konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur. - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
UU ini memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ranah digital.
Diketahui bersama, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir grup Fantasi Sedarah di Facebook.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari paparan konten berbahaya dan melanggar hukum.
Kominfo juga telah berkoordinasi dengan pihak Meta (induk perusahaan Facebook) untuk memastikan agar grup serupa tidak muncul kembali di platform tersebut.
Respons publik terhadap keberadaan grup ini sangat keras. Banyak warganet yang mengecam dan melaporkannya ke pihak berwenang.
Para ahli dan aktivis pun menyerukan pentingnya peningkatan literasi digital serta pendidikan seksual yang komprehensif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Langkah yang Dapat Diambil Masyarakat Saat Menemukan Konten Serupa Fantasi Sedarah
Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah dan menanggulangi pelecehan seksual digital seperti yang terjadi pada grup FB Fantasi Sedarah.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Melaporkan konten yang melanggar hukum dan norma sosial ke pihak berwenang atau melalui platform pelaporan seperti aduankonten.id.
- Meningkatkan literasi digital dan kesadaran akan bahaya pelecehan seksual di ruang digital.
- Mendukung dan melindungi korban, serta tidak menyalahkan mereka atas apa yang terjadi.
- Mendorong adanya pendidikan seksual yang komprehensif, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.
Pungkasnya, kasus grup FB Fantasi Sedarah ini menjadi bukti nyata bahwa pelecehan seksual digital merupakan ancaman serius yang harus ditangani dengan pendekatan hukum, edukasi, dan pengawasan teknologi.
Diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat luas untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan terbebas dari konten menyimpang. (*)
Editor : Amin Fauzie