Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

SPKLU dan SPLU: Apa Bedanya dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Amin Fauzie • Kamis, 20 Maret 2025 | 17:45 WIB
Istilah seperti SPKLU dan SPLU mulai sering terdengar seiring populernya kendaraan listrik. Foto adalah ilustrasi.
Istilah seperti SPKLU dan SPLU mulai sering terdengar seiring populernya kendaraan listrik. Foto adalah ilustrasi.

RADARBONANG.ID - Seiring dengan perkembangan teknologi dan semakin populernya kendaraan listrik di Indonesia, istilah seperti SPKLU dan SPLU mulai sering terdengar.

Kedua fasilitas ini memang sama-sama berkaitan dengan penyediaan listrik untuk masyarakat, tetapi sebenarnya memiliki fungsi yang berbeda.

Lalu, apa perbedaan utama antara keduanya, dan bagaimana cara menggunakannya? Simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu SPKLU?

SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum adalah fasilitas yang dirancang khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, seperti mobil dan bus listrik.

Sejak pertama kali diperkenalkan pada 2019, SPKLU menjadi bagian penting dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

SPKLU memiliki kapasitas daya yang cukup besar, mulai dari 22 kW hingga 150 kW, sehingga memungkinkan pengisian daya yang lebih cepat dan efisien.

Lokasinya pun strategis, biasanya ditemukan di pusat perbelanjaan, area parkir umum, hingga rest area jalan tol.

Selain itu, SPKLU juga dilengkapi dengan berbagai jenis konektor pengisian, seperti AC charging, DC charging CHAdeMo, dan DC charging Combo tipe CCS2, yang kompatibel dengan kendaraan listrik di Indonesia.

Apa Itu SPLU?

Berbeda dengan SPKLU, SPLU atau Stasiun Penyedia Listrik Umum lebih diperuntukkan bagi kebutuhan listrik umum.

Fasilitas ini pertama kali diperkenalkan pada 2016 dan banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima, pemilik gerobak makanan, atau komunitas yang membutuhkan pasokan listrik sementara.

SPLU memiliki kapasitas daya lebih kecil, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW.

Bentuknya pun beragam, mulai dari model standing/tower, wall mount, hingga yang dipasang di tiang atau area publik lainnya.

Meskipun daya listriknya tidak sebesar SPKLU, SPLU tetap bisa digunakan untuk mengisi daya sepeda motor listrik dan perangkat elektronik lainnya.

Perbedaan SPKLU dan SPLU

Meski sama-sama menyediakan listrik, ada beberapa perbedaan mendasar antara SPKLU dan SPLU:

Cara Menggunakan SPKLU dan SPLU

Jika Anda baru pertama kali menggunakan SPKLU atau SPLU, berikut langkah-langkahnya agar tidak bingung.

Cara Menggunakan SPKLU

Cara Menggunakan SPLU

SPKLU dan SPLU memiliki peran masing-masing dalam mendukung pemanfaatan listrik secara praktis dan efisien.

Bagi pemilik kendaraan listrik, SPKLU adalah solusi utama untuk pengisian daya yang cepat dan aman.

Sementara itu, SPLU memberikan akses listrik bagi masyarakat yang membutuhkan pasokan listrik di ruang publik atau untuk keperluan usaha kecil.

Dengan semakin berkembangnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, ketersediaan SPKLU menjadi kunci utama bagi mobilitas yang ramah lingkungan.

Di sisi lain, SPLU juga tetap menjadi fasilitas penting bagi masyarakat yang memerlukan akses listrik fleksibel di luar rumah.

Jadi, sudah siap beralih ke teknologi yang lebih hemat energi? (*)

Daftar Juara Ramadan Fest Tahfidz Quran Radar Bojonegoro 2025
Daftar Juara Ramadan Fest Tahfidz Quran Radar Bojonegoro 2025
JEJAK PERJUANGAN : Pemkab Purworejo menggelar Memorial House WR Supratman di Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing.
JEJAK PERJUANGAN : Pemkab Purworejo menggelar Memorial House WR Supratman di Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing.
Editor : Amin Fauzie
#cara menggunakan #kendaraan listrik #perbedaan #istilah #Apa Itu #splu #spklu