RADARBONANG.ID – Pemerintah bersiap melelang spektrum frekuensi 1,4 GHz pada 2025.
Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan akses internet yang lebih merata dan terjangkau bagi masyarakat.
Koordinator Kebijakan Penyelenggaraan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Benny Elian, mengungkapkan bahwa spektrum ini akan digunakan untuk memperkuat jaringan tetap (fixed broadband) di Indonesia.
Dalam diskusi bertajuk "Lelang Frekuensi, Untuk Siapa?" di Jakarta, Senin (24/2), Benny memastikan bahwa proses persiapan lelang masih terus berjalan, termasuk menjaring minat dari operator telekomunikasi.
Menurut dia, dari 10 penyelenggara telekomunikasi yang ada di Indonesia, saat ini tujuh di antaranya sudah menunjukkan minatnya untuk ikut pelelangan.
Spektrum frekuensi 1,4 GHz yang disiapkan ini akan memiliki lebar pita 80 MHz dan mampu menghadirkan layanan internet dengan kecepatan hingga 100 Mbps.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sigit Puspito Wigati Jarot, menekankan bahwa sebelum melelang spektrum ini, pemerintah harus memastikan regulasi yang jelas.
Menurutnya, harus ada pembeda antara layanan mobile broadband yang sudah ada dengan layanan fixed broadband yang menggunakan spektrum 1,4 GHz.
Standar kecepatan dan harga juga harus diatur secara cermat agar industri telekomunikasi tidak saling bersaing secara tidak sehat.
"Kemkomdigi harus lebih cermat. Tidak bisa menyamakan regulasi ini dengan seluler atau fiber optik," ujar Sigit.
Sigit juga menyinggung model bisnis yang bisa diterapkan untuk memanfaatkan spektrum ini. Salah satu yang bisa diadopsi adalah community network, yang melibatkan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan internet.
Dengan model ini, Pemda bisa menyesuaikan pengelolaan konektivitas dengan kebutuhan daerahnya. Skema ini sudah diterapkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Spanyol.
Lelang frekuensi 1,4 GHz diharapkan bisa menjadi langkah besar dalam meningkatkan kualitas dan akses internet di Indonesia.
Kini, tinggal menunggu bagaimana regulasi dan mekanisme bisnisnya disiapkan agar benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat. (*)