TUBAN-Pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi masalah pelik di Indonesia.
Bahkan, pinjol ilegal menjadi sebuah ancaman serius bagi para nasabahnya.
Faktor utama maraknya pinjol online di tanah air dipicu mudahnya akses dunia digital.
Bahkan, pinjol ilegal menjadi sebuah ancaman serius bagi para nasabahnya.
Pasalnya banyak nasabah yang diancam agar mau membayar cicilan pinjaman dengan bunga yang cukup besar.
Tak hanya itu, para pinjol ilegal tersebut mampu mencuri semua data nasabahnya.
Data nasabah inilah yang diancam disebarkan.
Meski korban pinjol berjatuhan dan mengemuka ke publik, masih banyak masyarakat yang meminjam dana dari para pinjol ilegal.
Mereka seolah tidak tahu risiko yang ditanggung.
Pemerintah sudah melangkah memberantas pinjol ilegal.
Mulai memblokir aplikasinya hingga menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut.
Upaya tersebut belum membuahkan hasil yang masif.
Sampai sekarang, pinjol ilegal masih marak di tanah air.
Dikutip dari lldikti5.kemdikbud.go.id, berikut faktor yang menyebabkan maraknya pinjol ilegal di Indonesia:
1. Minimnya literasi keuangan masyarakat
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2019 lalu tingkat literasi keuangan masyarakat di Indonesia hanya sekitar 38 persen dari seluruh total populasi orang dewasa.
Hal ini menjadi celah besar bagi para pinjol ilegal untuk menggaet pelanggan atau nasabah baru.
Menjaga data pribadi agar tidak dapat diakses orang lain juga menjadi masalah serius di masyarakat.
2. Pembiayaan belum merata
Banyaknya usaha yang layak, namun tidak memperoleh pembiayaan juga menjadi pemicu.
Usaha tersebut tidak mendapatkan pembiayaan dari perbankan karena tidak memenuhi syarat yang diberikan.
Akibatnya, para pengusaha mikro atau pengusaha kecil tersebut meminjam dana dari pinjol ilegal demi keberlangsungan usaha mereka.
3. Gaya hidup konsumtif
Gaya hidup masyarakat Indonesia juga menjadi pemicu masih maraknya pinjol ilegal di negeri ini.
Masyarakat sering memanfaatkan pinjol ilegal hanya untuk membeli tiket konser, gadget terbaru, bahkan hanya staycation ke tempat yang sedang viral.
Kecenderungan, masyarakat meminjam dana dari pinjol ilegal tanpa memikirkan cara mengembalikannya.
Hasilnya, saat jatuh tempo, para nasabah akan dibuat pusing dan kadang kala meminjam dana ke pinjol lainnya untuk melunasi utang pinjol sebelumnya.
Hal ini biasa disebut gali lubang tutup lubang.
Sebagai masyarakat kita tak hanya menuntut pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal, namun juga harus membekali diri dengan pengetahuan dan literasi keuangan yang memadai untuk mengantisipasi hal yang tak inginkan. (*)
Editor : Dwi Setiyawan