TUBAN-Era digital ikut mengubah kebiasaan Masyarakat. Tanpa terkecuali sektor pembayaran.
Jika sebelumnya uang fisik selalu digunakan sebagai alat pembayaran, kini lebih terminimalisasi.
Sekarang ini, sebagian besar masyarakat di kota-kota besar telah beralih ke cashless.
Apa itu cashless? Cashless merupakan sebuah transaksi yang tidak menggunakan uang fisik.
Cashless biasanya menggunakan kartu debit atau kartu kredit.
Bahkan, sekarang ini pilihan pembayaran melalui cashless jauh lebih banyak.
Itu seiring tersedianya beberapa e-wallet di Indonesia.
Karena cashless lebih diminati, perkembangan pembayaran digital pun sangat cepat.
Beberapa toko dan restoran di kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Bali tidak lagi menerima pembayaran dengan uang fisik.
Studi Visa Customer Payment Attitude menyebutkan sekitar 63 persen orang Indonesia lebih memilih membawa sedikit uang tunai.
Masyarakat juga lebih menyukai transaksi nontunai karena lebih mudah, tidak ribet, dan diterima di mana saja.
Apalagi pada 2019, Bank Indonesia (BI) memperkenalkan Quick Response Indonesian Standart atau disingkat QRIS sebagai QR code pembayaran.
Dengan maraknya QRIS yang ikut andil dalam perkembangan pembayaran nontunai, maka tak mengherankan jika toko dan beberapa restoran tak lagi menerima pembayaran uang tunai.
Terkait hal tersebut, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan, masyarakat bebas menggunakan metode pembayaran apa pun selama transaksi tersebut menggunakan mata uang rupiah.
“Jadi yang diatur itu penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia, jadi tidak boleh pakai mata uang lain, yang dipakai mata uang rupiah. Tapi, bagaimana cara memakainya, ada pilihan di sistem pembayaran, ada dua cara, bisa cash atau tunai, bisa nontunai,” kata Filianingsih dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, dikutip dari bisnis.com.
“Misal QRIS, itu hanya kanal. Tapi, sumber dananya tetap memakai tabungan, uang elektronik, atau kartu kredit, tapi yang dipakai tetap rupiah,” jelasnya.
Dengan begitu, BI menegaskan metode pembayaran nontunai yang sudah diterapkan pada toko dan restoran di kota kota besar tidak melanggar aturan perundang-undangan.
BI juga menjelaskan mata uang yang digunakan untuk pembayaran tetaplah rupiah hanya beda pada instrumennya saja.
Jika nontunai menggunakan QRIS, maka tunai menggunakan uang tunai. (*)
Editor : Dwi Setiyawan