Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

E-Walet Dipantau Kominfo setelah Terindikasi Dimanfaatkan Judi Online

Andika Julia Perdana Putra • Selasa, 16 Juli 2024 | 21:09 WIB
Kominfo mulai mengawasi e-wallet karena ada indikasi dimanfaatkan judi online.
Kominfo mulai mengawasi e-wallet karena ada indikasi dimanfaatkan judi online.

TUBAN-Kominfo sekarang ini tidak hanya mengawasi rekening yang terindikasi digunakan sebagai judi online.

E-walet atau dompet digital yang memiliki benang merah dengan judi online juga dipantau.

Hal ini seiring ditemukannya platform judi online yang menyediakan layanan deposito dan penyimpanan uang tanpa harus memiliki rekening terlebih dahulu.

"Kalau akun banknya (rekening) sudah ada ribuan yang ditindak. Kalau yang e-wallet-nya karena kita mulai lihat ada fenomena baru. Itu sudah mulai, tiap hari itu ada,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari kompas.com, Jumat (14/6).

Samuel mengatakan, dari setiap transaksi digital dapat dilihat akun yang terduga terkait dengan judi online tersebut.

Setelah mendapat petunjuk, Kominfo akan menyerahkan bukti-bukti transaksi keterlibatan rekening dan e-walet kepada pihak terkait.

Langkah ini sekaligus sebagai upaya untuk menindak tegas para bandar judi online yang kian merasakan.

Untuk mencegah dan menindak pemain judi online, pemerintah juga membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.

Pembentukan satgas tersebut dengan payung hukum peraturan presiden.

"Di sini kami sudah boleh punya kewenangan untuk mengajukan pemblokiran akun keuangan. Itu tetap yang melakukan pemblokiran BI dan OJK, bukan kami!” ujar Semuel. (*)

IKRAR: Para peserta didik baru membubuhkan tanda tangan deklarasi anti perundungan Senin (15/7).
IKRAR: Para peserta didik baru membubuhkan tanda tangan deklarasi anti perundungan Senin (15/7).
Editor : Amin Fauzie
#kominfo #judi online #rekening #e-wallet #dompet digital