RADARBONAG.ID – Warisan budaya selama ini dikenal sebagai bagian dari identitas suatu masyarakat.
Motif, simbol, kerajinan, tarian, hingga pengetahuan tradisional diwariskan lintas generasi dan terus berkembang mengikuti zaman.
Namun, ketika unsur budaya mulai masuk ke industri kreatif dan dipasarkan secara luas, muncul persoalan baru: bagaimana jika simbol yang selama ini menjadi milik bersama justru didaftarkan sebagai merek dagang oleh pihak tertentu?
Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika budaya tradisional memiliki nilai ekonomi yang besar.
Sebuah motif yang awalnya digunakan secara turun-temurun oleh komunitas dapat berubah menjadi desain produk fesyen, logo perusahaan, kemasan, hingga identitas komersial.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya budaya digunakan untuk kepentingan ekonomi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Ambruk Rp30.000, Jadi Rp2,68 Juta per Gram, Ini Rincian Harga Terbarunya
Yang lebih penting adalah memastikan penggunaan tersebut tidak menghilangkan asal-usul budaya dan tidak membuat komunitas pemilik tradisi kehilangan manfaat.
Ketika Motif Budaya Masuk ke Ranah Bisnis
Perdebatan mengenai hubungan antara budaya dan merek dagang kembali mencuat setelah sebuah pengadilan di Suzhou, China, memenangkan Louis Vuitton dalam perkara melawan Molly Tea.
Pengadilan menilai logo bunga empat kelopak yang digunakan Molly Tea melanggar merek terdaftar Louis Vuitton.
Molly Tea kemudian diminta menghentikan penggunaan logo tersebut dan membayar kompensasi sebesar 10,3 juta yuan.
Kasus tersebut kemudian memunculkan perdebatan lebih luas. Sebagian masyarakat menilai motif bunga tersebut memiliki kemiripan dengan ornamen tradisional yang sudah dikenal dalam kebudayaan China.
Meski pengadilan tidak menyatakan bahwa Louis Vuitton mengambil motif budaya China, kasus tersebut menunjukkan persoalan yang lebih besar: simbol yang berkembang sebagai bagian dari kebudayaan bersama dapat memperoleh perlindungan eksklusif ketika didaftarkan sebagai merek.
Fenomena serupa juga pernah muncul dalam industri fesyen yang berkaitan dengan batik Indonesia.
Batik Indonesia Juga Pernah Jadi Sorotan
Salah satu contoh datang dari merek fesyen Aimé Leon Dore yang sempat menjual produk bernama “Printed Abstract Shirt”.
Motif pada produk tersebut dinilai menyerupai batik Indonesia. Setelah mendapat kritik, nama produk kemudian diubah menjadi “Batik Inspired Print Shirt”.
Peristiwa semacam ini memperlihatkan betapa rumitnya hubungan antara inspirasi budaya dan kepemilikan komersial.
Di satu sisi, kebudayaan memang tidak selalu statis. Motif dan gagasan dapat mengalami pertukaran, adaptasi, serta pengembangan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Namun di sisi lain, persoalan muncul ketika unsur budaya digunakan untuk mendapatkan keuntungan tanpa mencantumkan sumbernya atau tanpa memberikan manfaat kepada komunitas yang selama ini menjaga dan mengembangkan budaya tersebut.
Indonesia Sebenarnya Sudah Memiliki Dasar Hukum
Indonesia tidak sepenuhnya tanpa perlindungan hukum untuk persoalan tersebut.
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara.
Selain itu, pemerintah juga memiliki PP Nomor 56 Tahun 2022 yang mengatur mengenai Kekayaan Intelektual Komunal.
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam upaya memberikan perlindungan terhadap kekayaan budaya yang dimiliki secara komunal.
Meski demikian, keberadaan negara dalam aturan tersebut bukan berarti masyarakat dapat dikesampingkan.
Justru komunitas yang menjadi pengemban budaya perlu tetap mendapatkan posisi penting.
Mereka merupakan pihak yang memahami sejarah, makna, batas penggunaan serta konteks dari suatu ekspresi budaya.
Karena itu, perlindungan idealnya tidak berhenti pada pencatatan oleh pemerintah.
Warisan Budaya Bukan Sekadar Motif
Salah satu hal yang sering terlupakan adalah bahwa warisan budaya takbenda tidak hanya berbentuk benda atau gambar.
Batik Indonesia, misalnya, tidak dapat dipahami hanya sebagai pola pada selembar kain.
Batik mencakup teknik, keterampilan, simbolisme, praktik sosial, pengetahuan serta proses pewarisan yang berlangsung di tengah masyarakat. Batik Indonesia sendiri telah masuk dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda UNESCO sejak 2009.
Pengakuan UNESCO tersebut juga bukan berarti Indonesia mendapatkan hak monopoli atas semua bentuk yang menyerupai unsur batik.
Tujuan utamanya adalah pelindungan, penghormatan, peningkatan kesadaran dan kerja sama internasional mengenai warisan budaya.
Artinya, status warisan budaya tidak otomatis berubah menjadi "merek milik negara".
Komersialisasi Tidak Selalu Berarti Buruk
Mengubah warisan budaya menjadi produk ekonomi sebenarnya bukan sesuatu yang harus selalu ditolak.
Justru jika dilakukan secara tepat, komersialisasi dapat membantu menjaga keberlangsungan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Produk tradisional dapat dikembangkan menjadi fesyen modern, suvenir, produk kreatif maupun berbagai bentuk ekonomi baru.
Persoalannya terletak pada cara budaya tersebut dikomersialkan.
Jika komunitas dilibatkan, sumber budaya disebutkan dengan jelas dan keuntungan dibagikan secara adil, pemanfaatan ekonomi justru dapat membantu pelestarian.
Sebaliknya, jika perusahaan mengambil unsur budaya, menghilangkan identitas asalnya lalu mengklaimnya sebagai milik eksklusif, persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Tidak Semua Budaya Bisa Diperlakukan Sama
Karena itu, diperlukan sistem yang membedakan karakter masing-masing ekspresi budaya.
Ada unsur budaya yang memang terbuka untuk digunakan masyarakat secara umum. Ada pula yang membutuhkan atribusi atau pencantuman asal-usul.
Sebagian lainnya mungkin memerlukan izin serta mekanisme pembagian manfaat.
Bahkan, terdapat unsur budaya tertentu yang bersifat sakral sehingga tidak seharusnya dijadikan komoditas.
Pendekatan semacam ini dapat mencegah anggapan bahwa seluruh budaya harus diperlakukan seperti produk biasa yang bebas dipasarkan.
Perlu Ada Mekanisme Izin dan Pembagian Manfaat
Salah satu gagasan yang dapat diterapkan adalah membangun sistem perizinan yang menghubungkan perusahaan, pemerintah daerah dan komunitas budaya.
Perusahaan yang ingin menggunakan unsur budaya untuk kepentingan komersial dapat diwajibkan menjelaskan produk yang dibuat, skala produksinya, wilayah pemasaran serta bentuk adaptasi yang dilakukan.
Untuk penggunaan dalam skala besar, mekanisme lisensi juga dapat digunakan.
Perjanjian tersebut dapat mengatur atribusi, batas penggunaan, jangka waktu, kompensasi hingga larangan penggunaan yang merendahkan nilai budaya.
Manfaat kepada komunitas tidak selalu harus berbentuk uang. Royalti, pelatihan, dokumentasi, promosi hingga program regenerasi pelaku budaya juga dapat menjadi bagian dari skema tersebut.
Tantangan Makin Besar Ketika Budaya Dipasarkan ke Luar Negeri
Persoalan menjadi semakin rumit ketika unsur budaya Indonesia digunakan oleh perusahaan di negara lain.
Peraturan Indonesia tidak otomatis dapat memaksa perusahaan asing menghentikan penggunaan suatu motif atau produk.
Jika terjadi dugaan pelanggaran di luar negeri, proses hukum harus mengikuti aturan negara tempat pelanggaran tersebut terjadi.
Karena itu, pencatatan warisan budaya saja belum cukup.
Indonesia juga membutuhkan strategi lintas negara yang melibatkan pemerintah, lembaga kekayaan intelektual, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah serta komunitas pemilik budaya.
Jangan Sampai Budaya Kalah karena Tidak Terdata
Dokumentasi menjadi salah satu langkah penting.
Semakin lengkap suatu budaya dicatat, semakin mudah bagi pemerintah dan komunitas menunjukkan asal-usul serta sejarah penggunaannya ketika muncul sengketa.
Namun, perlindungan tidak boleh berhenti pada database.
Harus ada mekanisme yang memungkinkan komunitas mempertahankan kendali terhadap cara budaya mereka digunakan, termasuk ketika budaya tersebut masuk ke pasar komersial.
Pada akhirnya, tujuan perlindungan bukan menutup budaya Indonesia dari dunia.
Warisan budaya justru boleh berkembang, beradaptasi dan menjadi sumber ekonomi baru.
Tetapi perkembangan tersebut harus dilakukan dengan cara yang jujur, adil dan tetap menghormati komunitas asal.
Sebab, masalah terbesar bukan ketika budaya Indonesia dikenal dan digunakan dunia.
Yang perlu diwaspadai adalah ketika budaya yang tumbuh sebagai milik bersama perlahan berubah menjadi klaim eksklusif hanya karena pihak tertentu lebih dulu mendaftarkannya sebagai merek.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : antaranews.com