RADARBONANG.ID – Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya resmi memenangkan perkara hak cipta terkait lagu legendaris “Nuansa Bening” setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tiga gugatan yang diajukan pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk.
Putusan ini dibacakan pada Jumat, 21 November 2025, dan sekaligus menutup rangkaian sengketa hukum yang telah bergulir sejak pertengahan tahun.
Perkara bermula ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta dalam penggunaan lagu “Nuansa Bening” di berbagai konser, platform digital, hingga penyebutan nama pencipta.
Mereka menilai Vidi menggunakan lagu tersebut tanpa izin resmi dari pihak pencipta, sehingga menuntut ganti rugi miliaran rupiah.
Terkait tuduhan itu, pihak Vidi menegaskan bahwa seluruh penggunaan lagu dalam konser dan distribusi digital telah mengikuti prosedur industri musik, termasuk pembayaran royalti dan perizinan melalui lembaga manajemen kolektif.
Sengketa ini kemudian memasuki ranah hukum dengan tiga gugatan terpisah yang diajukan ke pengadilan.
Tiga Gugatan dengan Total Tuntutan Lebih dari Rp28 Miliar
Gugatan pertama menyasar penggunaan lagu “Nuansa Bening” dalam 31 pertunjukan konser. Dalam gugatan itu, pencipta menuntut ganti rugi mencapai Rp24,5 miliar.
Mereka menganggap Vidi telah mengeksploitasi lagu tanpa izin langsung dari pemilik hak cipta.
Gugatan kedua diajukan pada akhir Juni 2025, menuntut Rp3 miliar atas distribusi lagu versi cover Vidi di tiga platform digital. Pencipta menilai publikasi digital lagu tersebut merugikan mereka dari sisi hak ekonomi.
Sementara gugatan ketiga yang diajukan pada awal Juli 2025, berisi tuntutan ganti rugi Rp900 juta dan permintaan agar nama pencipta lagu diganti pada seluruh platform digital.
Mereka menilai penulisan kredit belum mencerminkan kepemilikan hak cipta secara penuh.
Total nilai gugatan dari tiga perkara tersebut mencapai lebih dari Rp28,4 miliar.
Majelis Hakim: Gugatan Cacat Formil dan Tidak Dapat Diterima
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Putusan ini berarti perkara tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa karena ditemukan cacat formil dalam dokumen dan prosedur pengajuan gugatan pihak pencipta.
Secara hukum, keputusan ini membuat seluruh tuntutan ganti rugi otomatis gugur. Vidi sebagai tergugat tidak diwajibkan membayar kompensasi atau menjalani tindakan hukum lanjutan.
Juru bicara pengadilan menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data, dokumen pendukung, dan unsur legal formal membuat gugatan tidak memenuhi syarat untuk diproses ke tahap pembuktian.
Dengan demikian, pengadilan tidak masuk ke inti perkara mengenai apakah pelanggaran hak cipta benar terjadi atau tidak.
Reaksi Pihak Vidi Aldiano
Pihak Vidi menyambut baik keputusan ini. Mereka menilai bahwa gugatan tersebut sejak awal tidak berdasar secara hukum dan berpotensi menyesatkan publik mengenai tata kelola hak cipta dalam industri musik modern.
Tim hukum Vidi juga menegaskan bahwa Vidi selalu mengikuti jalur resmi ketika menyanyikan atau merekam ulang lagu milik pencipta lain, termasuk melalui sistem royalti yang diakui negara dan industri.
Putusan ini dianggap sebagai bentuk keadilan bagi Vidi, yang selama ini dikenal sebagai musisi yang patuh terhadap aturan hak cipta.
Dampak untuk Industri Musik Indonesia
Kemenangan Vidi dalam perkara ini tidak hanya berpengaruh pada dirinya, tetapi juga membawa pesan penting bagi para pelaku industri musik.
Sengketa ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan hak cipta harus dilakukan melalui prosedur yang tepat dan sesuai regulasi.
Kasus ini juga membuka diskusi publik mengenai mekanisme penggunaan lagu dalam konser dan platform digital, termasuk peran lembaga manajemen kolektif dalam memastikan hak pencipta terpenuhi tanpa memberatkan para penampil.
Selain itu, putusan ini menegaskan bahwa setiap gugatan hak cipta harus memenuhi syarat administratif dan formil yang ketat, sehingga tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan.
Dengan keputusan final dari Pengadilan Niaga, Vidi Aldiano kini terbebas dari seluruh tuntutan terkait lagu “Nuansa Bening”.
Gugatan pencipta dinyatakan tidak dapat diterima, dan tidak ada kewajiban ganti rugi.
Kasus ini sekaligus menjadi catatan penting dalam dunia hukum hak cipta di Indonesia: bahwa transparansi, kejelasan prosedur, serta kesesuaian formil adalah kunci utama dalam setiap sengketa terkait karya kreatif.(*)
Editor : Muhammad Azlan Syah