RADARBONANG.ID - Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) mengajukan usulan baru dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Mereka meminta agar panggung hiburan rakyat — seperti pesta rakyat, panggung kampung, hingga hajatan keluarga — ikut masuk dalam objek yang wajib membayar royalti atas penggunaan lagu dangdut.
Dikutip dari kompas.com, sekretaris Jenderal PAMDI, Waskito, menjelaskan bahwa sebagian besar musisi dangdut menggantungkan penghasilan dari panggung skala kecil dan non-komersial.
Baca Juga: Senja di Pantai Boom Tuban: Jogging, Sejarah, dan Healing dalam Satu Destinasi
Namun, penggunaan lagu pada acara seperti ini belum tersentuh regulasi royalti. “Panggung hiburan rakyat belum terdampak mekanisme royalti. Padahal pangsa pasar terbesar kami ada di sana,” ujarnya dalam RDPU bersama Baleg DPR.
Alasan Utama: Musisi Dangdut Hidup dari Panggung Rakyat
Menurut Waskito, banyak musisi dangdut tidak mendapatkan royalti atas lagu yang mereka ciptakan atau bawakan, meski lagu tersebut diputar atau dipentaskan dalam jumlah sangat besar di tingkat komunitas.
PAMDI menilai bahwa dengan masuknya panggung rakyat ke dalam kewajiban royalti, karya musisi akan mendapatkan penghargaan yang lebih adil.
Ia menegaskan bahwa usulan ini bukan untuk membebani masyarakat, melainkan agar karya musik yang digunakan dalam acara publik tetap memberikan manfaat ekonomi kepada penciptanya.
“Kami ingin ada pengakuan yang setara bagi musisi dangdut,” katanya.
Usulan Tenggat Pembayaran Royalti
PAMDI juga mengusulkan batas waktu pembayaran royalti yang lebih tegas.
Mereka ingin agar royalti dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) paling lambat tiga hari setelah pertunjukan.
Selama ini, keterlambatan pembayaran sering menyebabkan distribusi royalti tidak merata dan memicu konflik antara musisi, penyelenggara, dan LMKN.
Dengan adanya tenggat waktu yang jelas, proses distribusi diharapkan lebih tertib dan transparan.
Sorotan Pajak Royalti: Keluhan dari Rhoma Irama
Dalam kesempatan yang sama, musisi senior Rhoma Irama mengkritik tarif pajak 15 persen yang dikenakan pada penghasilan royalti.
Ia menilai tarif tersebut terlalu tinggi untuk pekerja seni yang justru membutuhkan dukungan. “Seni ini harusnya didukung, bukan dibebani pajak besar,” katanya.
Rhoma berharap revisi UU Hak Cipta dapat membuka ruang untuk penyesuaian tarif pajak agar musisi tidak terbebani dan tetap bisa menikmati hasil eksploitasi komersial atas karya mereka.
Potensi Pro-Kontra di Masyarakat
Meski usulan PAMDI mengundang dukungan dari kalangan musisi, sejumlah pihak menilai penerapan royalti pada acara rakyat bisa menimbulkan konsekuensi lain.
Pesta kampung dan hajatan keluarga biasanya bersifat sosial, sehingga kewajiban pembayaran royalti bisa dianggap sebagai tambahan biaya bagi masyarakat kecil.
Namun PAMDI menegaskan bahwa regulasi yang jelas justru dapat membantu membuat acara rakyat lebih teratur dan profesional, sekaligus memastikan para pekerja seni mendapat hak yang setara.
Harapan PAMDI terhadap DPR
PAMDI berharap usulan tersebut menjadi bagian dari revisi UU Hak Cipta yang lebih adil dan inklusif bagi musisi dangdut.
Mereka menekankan pentingnya mencatat seluruh penggunaan lagu dangdut dalam laporan log pertunjukan agar distribusi royalti lebih akurat.
Dengan peran dangdut sebagai musik rakyat yang melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia, PAMDI menilai perubahan regulasi ini akan memperkuat ekosistem seni serta memberikan perlindungan lebih baik kepada para seniman.
Editor : Muhammad Azlan Syah