RADARBONANG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dianggap bermasalah dalam penerapan royalti dan perlindungan hak ekonomi pencipta.
Perkara ini tercatat di situs resmi MK dengan nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh sekelompok musisi yang mempermasalahkan aturan izin penggunaan dan pembayaran royalti.
Mereka mempersoalkan Pasal 9 ayat (2) dan (3) yang mengatur izin langsung dari pencipta, serta Pasal 23 ayat (5) yang memperbolehkan penggunaan komersial setelah membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menurut para pemohon, mekanisme ini tumpang tindih dan membebani pengguna karena selain membayar royalti ke LMK, mereka tetap harus meminta izin langsung ke pencipta.
Pasal lain yang digugat mencakup Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) yang mengatur kewajiban lisensi, keanggotaan LMK, serta ancaman pidana hingga tiga tahun penjara.
Gugatan dari Musica Studios
Selain musisi, PT Musica Studios mengajukan uji materi perkara 63/PUU-XIX/2021 terhadap Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122.
Pasal-pasal ini mengatur pengembalian hak ekonomi pencipta atau pelaku pertunjukan setelah maksimal 25 tahun meski sudah dialihkan dengan kontrak jual putus.
Musica menilai aturan tersebut membatasi kebebasan berkontrak, mengganggu kepastian hukum, dan berisiko tinggi bagi pelaku industri rekaman.
Sidang dan Pihak Terkait
Dalam sidang terakhir, MK telah mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah.
Pemerintah menegaskan sanksi pidana di UU Hak Cipta adalah ultimum remedium, atau langkah terakhir jika penyelesaian perdata tidak berhasil.
MK juga menghadirkan LMKN, PAPPRI, AKSI, dan sejumlah musisi populer seperti Sammy Simorangkir serta Lesti Kejora sebagai saksi.
Hingga berita ini dibuat, belum ada putusan final. Namun, dampaknya diperkirakan akan besar terhadap ekosistem musik dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Dampak Ekonomi dari Putusan MK
Jika MK memutuskan pembayaran royalti musik cukup melalui LMK tanpa izin langsung pencipta, pelaku industri hiburan seperti kafe, restoran, karaoke, dan EO akan lebih mudah menghitung kewajiban mereka.
Biaya transaksi pun menurun dan distribusi royalti berpotensi lebih transparan.
Sebaliknya, jika mekanisme izin ganda dipertahankan, biaya kepatuhan akan naik dan margin usaha di sektor musik live serta perhotelan bisa tertekan.
Potensi royalti yang menurut riset Indonesian Business Council bisa mencapai triliunan rupiah per tahun, saat ini realisasinya baru sekitar Rp77 miliar.
Sementara itu, jika aturan pengembalian hak ekonomi setelah 25 tahun diperkuat, label rekaman seperti Musica Studios bisa terdampak signifikan.
Kepemilikan jangka panjang atas katalog musik akan berkurang, meski pencipta mendapatkan peluang lebih besar untuk kembali memonetisasi karyanya.
Kondisi ini bisa memicu perubahan valuasi katalog musik di Indonesia yang selama ini dinilai lebih rendah dibanding pasar global. (*)
Editor : Amin Fauzie