Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Jejak Pers Tuban di Masa Lalu. Kawal Penggunaan Bahasa Melayu bagi Pribumi di Tuban

Dwi Setiyawan • Jumat, 1 Maret 2024 | 22:10 WIB
BUKTI SEJARAH: Surat kabar Bataviaasch Nieuwsblad terbitan Batavia yang beredar dari Tuban pada akhir abad XVIII.
BUKTI SEJARAH: Surat kabar Bataviaasch Nieuwsblad terbitan Batavia yang beredar dari Tuban pada akhir abad XVIII.

TUBAN- Sehari setelah asosiasi wartawan Tuban, Jawa Timur bernama Inlandsche Correspondenten Bond Toeban ini berdiri pada 20 Oktober 1918, asosiasi ini langsung mengeluarkan mosi untuk pemerintahan Tuban.

Isinya mendesak pemerintahan setempat segera mengatasi masalah keamanan di jalanan perkotaan Tuban yang dianggap cukup rawan dari kejahatan.

Selain itu, asosiasi wartawan ini juga mendesak pemerintahan setempat segera membersihkan selokan di Kampung Dagan dan Koetoredjo yang selama ini kotor dan berbau busuk.

Mungkin, kampung dimaksud Desa Dagangan, Kecamatan Parengan dan Kelurahan Kutorejo di Kecamatan Tuban.

''Deze motie zou den volgenden dag door den heer Dwidjo persoonlijk bij den Assistent-Resident worden ingediend,'' tegasnya dalam bahasa Belanda.

Surat beris mosi ini diserahkan Dwijo, salah satu dari dua wartawan yang mendirikan Inlandsche Correspondenten Bond Toeban kepada Asisten Residen.

Selain mengawal pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, insan pers Tuban juga mengawal penggunaan bahasa Melayu di Tuban.  

Dalam bundel majalah dan tahun yang sama, artikel berjudul Pandhuis Toeban Voertaal (bahasa utama Pegadaian Tuban) menginformasikan, juru warta di wilayah Asisten Residen Tuban mendesak agar seluruh Adminsitratur I Pegadaian Tuban menetapkan semua staf pribuminya menggunakan bahasa Melayu selama menjalankan tugas di kantor.

Desakan para juru warta ini menyusul kejadian tidak mengenakkan.

Yakni, seorang administratur Pegadaian II di sebuah distrik (kecamatan) di Tuban memarahi habis-habisan staf pribuminya karena menggunakan bahasa Melayu.  

Menurut para wartawan, budaya di pegadaian distrik tersebut kolot, menuhankan kasta dalam berbahasa, dan tidak menghendaki kemajuan kaum pribumi.

Sebelum abad XIX, kasta berbahasa di Hindia Belanda memang ketat dan sensitif.

Bahasa Belanda hanya boleh digunakan oleh masyarakat totok atau Belanda tulen.

Bahasa Melayu digunakan oleh masyarakat Indo dan Tionghoa.

Sedangkan pribumi hanya boleh menggunakan bahasa Jawa saja.

Tepat seperti diceritakan Pramoedya Ananta Toer dalam bukunya Bumi Manusia.

Menanggapi desakan para juru warta tersebut, administratur I Pegadaian Tuban mengaku bersalah.

Imbasnya, aturan pribumi untuk berbahasa Melayu selama bertugas ditetapkan di seluruh pegadaian yang tersebar di seluruh distrik.

Dari kedua peristiwa tersebut, terlihat bahwa wartawan mempunyai daya kekuatan dalam melakukan kontrol kepada pejabat publik Hindia Belanda.

Kebijakan atau perilaku tidak adil yang dilakukan bangsa berkulit putih tersebut memang harus ditegur juru warta dan medianya. (*)

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menunjukkan barang bukti ijazah palsu saat gelar perkara di Mapolres Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menunjukkan barang bukti ijazah palsu saat gelar perkara di Mapolres Temanggung.
Editor : Amin Fauzie
#Inlandsche Correspondenten Bond Toeban #Pers Tuban di Masa Lalu