Sekalipun jumlah siswa yang keracunan makan bergizi gratis (MBG) terus bertambah, atau bahkan sampai ada korban jiwa (tapi semoga tidak), saya berani bertaruh: program yang menyedot anggaran ratusan triliun ini tidak bakal dihentikan.
Alasan saya sederhana: MBG bukan sekadar program pemenuhan gizi, ini “bisnis” yang sangat menguntungkan dengan modal yang tidak sedikit.
Artinya, apabila program ini dihentikan, atau setidaknya dimoratorium, maka bakal ada ratusan, bahkan ribuan “investor” dapur umum satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) mengalami kerugian yang sangat besar.
Di Tuban, beberapa “investor” menyebut, modal atau biaya mendirikan dapur umum SPPG minimal Rp1,5–2 miliar per unit. Ini belum termasuk biaya sewa lahan. Sebab, tidak semua dapur SPPG berdiri di lahan pribadi.
Bahkan, Kementerian Pekerjaan Umum menyebut, biaya yang dibutuhkan untuk membangun dapur SPPG senilai Rp4,5 miliar.
Anggaran fantastis ini terdiri dari: bangunan dapur, tempat parkir, akses masuk lokasi, jaringan air bersih, sanitasi, instalasi pengolah air limbah (IPAL), peralatan dapur, kendaraan untuk distribusi, dan beberapa kebutuhan teknis lainnya.
Hingga September ini, total SPPG yang sudah terbangun se-Indonesia kurang lebih 8.700-an unit—dari total target hingga tahun depan sebanyak 30 ribu unit.
Jika dikalikan dengan modal Rp1,5 miliar per investor saja, maka total modal usaha yang sudah digelontorkan hingga September ini mencapai Rp13,05 triliun.
Sementara jika ditotal secara keseluruhan dari target sebanyak 30 ribu unit dapur SPPG, maka totalnya mencapai Rp45 triliun.
Inilah yang menjadi alasan saya—berani bertaruh—kenapa program ini tidak akan dihentikan. Sebab, kerugian para investor yang sudah kadung dijanjikan pemerintah melalui relasi kuasa tidaklah sedikit.
Rp1,5–2 miliar per unit SPPG adalah nominal yang cukup besar. Apalagi, juga tidak sedikit dari sebagian investor mengelola atau membiayai lebih dari satu SPPG, bahkan lebih banyak.
Ibarat perjanjian kerja sama, penghentian program MBG adalah wanprestasi. Yakni, tidak terpenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian karena kelalaian salah satu pihak. Dengan begitu, bagi pihak yang lalai wajib menanggung ganti rugi.
Keuntungan Besar
Logika sederhananya, semakin besar modal yang dikeluarkan dalam sebuah bisnis, maka semakin besar pula keuntungan yang bakal didapat.
Keuntungan toko kelontong tentu berbeda dengan keuntungan yang didapat supermarket.
Begitu pun keuntungan yang didapat dari “pengusaha” MBG. Tentu sudah pasti jauh lebih besar dibanding keuntungan ibu kantin.
Beberapa sumber menuturkan, keuntungan MBG per SPPG mencapai kurang lebih Rp150 juta, bahkan mungkin lebih.
Artinya, untuk mengembalikan modal atau break even point (BEP) butuh waktu kurang lebih satu tahun. Setelah itu tinggal menikmati untung.
Selain keuntungan yang sangat besar, “bisnis” MBG ini juga tidak perlu repot.
Bayangkan, di saat ibu kantin harus menunggu pembeli yang itu juga belum tentu pasti, dapur SPPG tidak perlu cari pelanggan.
Masing-masing SPPG mendapat jatah melayani kurang lebih 3 ribu porsi makan dengan jangkauan lokasi sekolah yang sudah ditentukan.
Bayangkan, kurang enak apa “bisnis” MBG ini. Porsi sudah ditentukan, jatah keuntungan sudah ditata, pelanggan pun sudah disiapkan.
Artinya, jika “bisnis” MBG ini dijalankan dengan baik—sesuai prosedur—hampir dapat dipastikan tidak akan rugi.
Karena itu, usul menghentikan program MBG adalah sebuah kesia-siaan ide. Sekalipun ada siswa yang keracunan dan food tray yang dipakai diduga mengandung minyak babi, saya berani bertaruh, program ini akan terus dilanjutkan. Minimal hingga akhir periode Prabowo–Gibran. Wallahualam. (*)
---------------------------
Artikel ini telah dimuat di koran Jawa Pos Radar Tuban edisi Kamis, 25 September 2025 dengan judul yang sama, Simalakama MBG akan Terus Berlanjut.
Editor : Amin Fauzie