Rangkaian demonstrasi yang berujung duka di berbagai pelosok negeri menyisakan luka mendalam bagi bangsa dan menjadi cermin buram hubungan antara negara dan warganya.
Tragedi ini memaksa kita menggugat pertanyaan fundamental: bagaimana cara melindungi hak konstitusional warga untuk bersuara tanpa mengorbankan hak mereka untuk hidup?
Jalan keluar dari dilema pelik ini, secara paradoksal, harus dimulai dari keseriusan kita untuk memanusiakan kembali aparat negara sebagai kunci utama untuk memutus siklus kekerasan.
Tragedi di Ruang Publik
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Affan Kurniawan di Jakarta, serta meluasnya eskalasi unjuk rasa di berbagai daerah, bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan manifestasi dari sebuah pola masalah yang lebih besar. Pola ini kerap berawal dari kebuntuan dialog formal dan kegagalan komunikasi publik dari pemegang kebijakan, yang menyebabkan jalanan menjadi medium terakhir bagi warga untuk menyuarakan kegelisahan hingga berujung konfrontasi.
Secara normatif, Indonesia memiliki kerangka hukum yang ideal untuk melindungi hak-hak warga negara. Konstitusi UUD 1945 menjamin hak fundamental untuk hidup melalui Pasal 28I ayat (1) serta kebebasan berpendapat melalui Pasal 28E ayat (3). Jaminan ini diperkuat lebih lanjut oleh Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Di sisi implementasi, aparat negara diberikan mandat yang jelas dalam Undang-Undang 2 Tahun 2002 untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Pedoman teknisnya pun telah diatur secara rinci, seperti dalam Peraturan Kapolri 8 Tahun 2009 yang menggariskan prinsip proporsionalitas dan nesesitas.
Namun, persoalan seringkali mengerucut pada kewenangan diskresi yang diatur dalam Pasal 18 UU Kepolisian. Ruang abu-abu ini sejatinya bertujuan untuk mencapai tujuan hukum secara substantif, bukan untuk melanggar hak. Sayangnya, norma yang gagah di atas kertas tersebut sering kali tidak selaras dengan realitas di lapangan. Prinsip luhur seperti proporsionalitas seolah menguap saat terjadi tragedi yang merenggut nyawa manusia dalam penanganan aksi massa.
Kesenjangan tajam antara hukum dalam teks (law in the books) dan hukum dalam praktik (law in action) inilah yang menjadi persoalan utama dalam sistem penegakan hukum kita. Pada hakikatnya, seluruh bangunan hukum tersebut bermuara pada pendekatan humanis, yang menuntut kedewasaan dari aparat sebagai representasi kekuasaan dan rakyat yang menyuarakan aspirasi.
Dilema Sang Penjaga
Lantas, mengapa kesenjangan antara aturan dan praktik bisa terjadi? Menyalahkan individu aparat adalah jalan pintas yang tidak menyentuh akar masalah sistemik. Kita harus berani melihat lebih dalam pada dilema yang dihadapi para penjaga keamanan ini.
Bayangkan seorang aparat yang berdiri di persimpangan antara perintah atasan, lautan massa yang bereskalasi, dan nuraninya sendiri. Di bawah tekanan psikologis hebat dan tuntutan institusional untuk bertindak tegas, kalkulasi rasional dan empati menjadi kemewahan yang sulit diakses.
Sebuah doktrin keamanan yang terlalu berfokus pada ancaman berisiko mendehumanisasi kedua belah pihak. Demonstran tidak lagi dilihat sebagai warga negara, melainkan sebagai massa anonim yang harus dikendalikan, sementara aparat diposisikan sebagai alat negara yang dituntut menekan nuraninya.
Dalam kerangka inilah, aparat sendiri dapat menjadi korban dari sebuah sistem yang tidak membekali mereka secara cukup. Mereka tidak disiapkan secara optimal untuk menghadapi dilema paling fundamental dalam tugasnya: antara menegakkan aturan dan melindungi nyawa sesama warga negara.
Merajut Paradigma Baru
Jalan keluar dari siklus kekerasan ini menuntut keberanian untuk merajut ulang paradigma keamanan kita. Ini bukan sekadar persoalan mereformasi kurikulum, melainkan menanamkan pendekatan moral yang berfondasi pada religiusitas dan kemanusiaan sebagai napas dalam setiap langkah tugas aparat.
Tujuannya jelas, yaitu membentuk penjaga keamanan yang tidak hanya terampil teknis, tetapi juga matang secara psikologis dan humanis. Solusi berikutnya adalah penguatan prosedur dan mekanisme akuntabilitas yang transparan serta independen untuk setiap insiden fatal. Langkah ini krusial untuk memutus siklus impunitas dan membangun kembali kepercayaan publik yang terkikis.
Terakhir, pemanfaatan teknologi seperti body camera sebagai standar wajib akan melindungi warga dari potensi ekses, sekaligus melindungi aparat dari tuduhan keliru.
Pada akhirnya, keamanan sejati sebuah bangsa tidak diukur dari sepinya jalanan dari suara protes, melainkan dari rasa aman yang dirasakan setiap warga negara saat menyuarakan pendapatnya. Aparat yang dimanusiakan—terlatih baik, berpegang pada nurani, dan akuntabel—adalah prasyarat mutlak bagi terwujudnya rakyat yang terlindungi.
Sudah saatnya semua pihak merajut kembali kontrak sosial antara negara dan warganya yang berdiri kokoh di atas fondasi kemanusiaan dan keadilan. (*)
*) DR. RM. ARMAYA MANGKUNEGARA, S.H., M.H. adalah Dosen Fakultas Hukum dan Wakil Rektor 1 Universitas Sunan Bonang Tuban–Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
--------------------------------
Tulisan ini telah tayang di rubrik Opini Jawa Pos Radar Bonang edisi Minggu, 7 September 2025.
Editor : Amin Fauzie