Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban Setelah Idul Adha? Ini Penjelasan Lengkap dan Dalil Sahih tentang Batas Waktunya

Bihan Mokodompit • Selasa, 26 Mei 2026 | 15:26 WIB
Masih banyak yang bingung soal batas akhir menyembelih hewan kurban. Apakah masih sah jika dilakukan setelah Idul Adha? Simak penjelasan lengkap berdasarkan hadis dan pendapat ulama berikut ini. (Ilustrasi Hewan Kurban: AI)
Masih banyak yang bingung soal batas akhir menyembelih hewan kurban. Apakah masih sah jika dilakukan setelah Idul Adha? Simak penjelasan lengkap berdasarkan hadis dan pendapat ulama berikut ini. (Ilustrasi Hewan Kurban: AI)

RADARBONAG.ID - Pertanyaan mengenai bolehkah menyembelih hewan kurban setelah Hari Raya Idul Adha hampir selalu muncul setiap tahun di tengah masyarakat Muslim.

Antusiasme umat Islam dalam menjalankan ibadah kurban sering membuat jumlah hewan yang harus dipotong sangat banyak.

Akibatnya, proses penyembelihan tidak selalu dapat diselesaikan hanya pada hari pertama Idul Adha.

Situasi inilah yang kemudian memunculkan kebingungan, terutama terkait batas waktu sah pelaksanaan ibadah kurban menurut syariat Islam.

Sebagian masyarakat khawatir jika penyembelihan dilakukan sehari atau dua hari setelah Idul Adha, maka ibadah kurbannya menjadi tidak sah.

Padahal dalam Islam, waktu pelaksanaan kurban memang telah diatur secara jelas melalui hadis Rasulullah SAW dan penjelasan para ulama.

Baca Juga: Pesawat EasyJet Dialihkan ke Roma Setelah Ditemukan Power Bank Mengisi Daya di Bagasi Penumpang

Karena itu, memahami batas waktu penyembelihan hewan kurban menjadi hal penting agar ibadah yang dilakukan benar-benar bernilai kurban di sisi Allah SWT, bukan sekadar pembagian daging biasa.

Waktu Sah Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Dalam ketentuan syariat, waktu menyembelih hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah.

Artinya, penyembelihan yang dilakukan sebelum salat Idul Adha tidak dihitung sebagai ibadah kurban.

Hal tersebut pernah dijelaskan langsung oleh Rasulullah SAW dalam beberapa hadis sahih.

Setelah Hari Raya Idul Adha, waktu penyembelihan masih berlanjut selama hari Tasyrik, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Dengan demikian, umat Islam sebenarnya memiliki waktu empat hari untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Ketentuan ini memberikan kelonggaran, terutama bagi daerah atau panitia kurban yang harus menangani jumlah hewan dalam jumlah besar.

Hadis Rasulullah SAW tentang Hari Tasyrik sebagai Waktu Penyembelihan

Penjelasan mengenai waktu sah menyembelih hewan kurban merujuk pada hadis riwayat Jubair bin Muth’im.

Rasulullah SAW bersabda: “Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, Ahmad, Ibnu Hibban, Ath-Thabrani, dan Al-Baihaqi.

Melalui hadis ini, Rasulullah SAW menegaskan bahwa hari-hari Tasyrik masih termasuk waktu yang sah untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Artinya, kurban tidak harus selesai pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah saja.

Penyembelihan yang dilakukan pada tanggal 11, 12, maupun 13 Zulhijah tetap sah dan bernilai ibadah kurban.

Hal ini juga menjadi solusi bagi panitia kurban yang menghadapi keterbatasan tenaga, waktu, atau jumlah lokasi penyembelihan.

Bagaimana Jika Menyembelih Kurban Setelah Hari Tasyrik?

Pertanyaan lain yang juga sering muncul adalah bagaimana hukum menyembelih hewan kurban setelah tanggal 13 Zulhijah atau setelah hari Tasyrik berakhir.

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa jika penyembelihan dilakukan setelah berakhirnya hari Tasyrik, maka statusnya tidak lagi dianggap sebagai ibadah kurban.

Penyembelihan tersebut hanya bernilai sedekah biasa berupa pembagian daging kepada masyarakat.

Meskipun pahala berbagi rezeki tetap ada, namun keutamaan dan nilai khusus ibadah kurban tidak lagi diperoleh karena dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan syariat.

Oleh sebab itu, panitia kurban dan para pekurban dianjurkan mempersiapkan proses penyembelihan dengan baik sejak awal.

Perencanaan yang matang akan membantu proses distribusi dan pemotongan hewan berjalan lancar sehingga dapat selesai tepat waktu sesuai ketentuan agama.

Hikmah di Balik Ketepatan Waktu Ibadah Kurban

Menjalankan ibadah kurban sesuai waktu yang telah ditentukan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga bentuk ketaatan seorang Muslim terhadap aturan Allah SWT.

Ketepatan waktu mencerminkan kesungguhan dalam menjalankan syariat dan menjaga syiar Islam.

Selain itu, hari Tasyrik memang memiliki keistimewaan tersendiri dalam Islam.

Hari-hari tersebut dianjurkan untuk diisi dengan memperbanyak zikir, takbir, doa, dan berbagi kebahagiaan kepada sesama.

Momentum ini menjadi simbol rasa syukur dan kebersamaan umat Islam setelah menjalankan ibadah Idul Adha.

Karena itu, menyembelih hewan kurban pada hari Tasyrik tidak hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah, tetapi juga bagian dari menghidupkan syiar Islam yang telah diajarkan Rasulullah SAW.

Baca Juga: Trump Klaim Perundingan dengan Iran Hampir Rampung, Analis Prediksi Posisi Netanyahu Bisa Melemah

Jadi, Sampai Kapan Waktu Sah Menyembelih Hewan Kurban?

Berdasarkan hadis Rasulullah SAW dan pendapat mayoritas ulama, jawaban atas pertanyaan bolehkah menyembelih hewan kurban setelah Idul Adha adalah boleh, selama masih berada dalam rentang hari Tasyrik.

Artinya, penyembelihan masih sah dilakukan pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Namun jika penyembelihan dilakukan setelah hari Tasyrik berakhir, maka ibadah tersebut tidak lagi dihitung sebagai kurban, melainkan hanya sedekah biasa berupa pembagian daging.

Karena itu, umat Islam dianjurkan memperhatikan jadwal pelaksanaan kurban agar ibadah yang dilakukan benar-benar sesuai tuntunan syariat dan memperoleh keutamaan penuh di sisi Allah SWT.

 
Editor : Muhammad Azlan Syah
#menyembelih hewan kurban #batas waktu kurban #hari Tasyrik #hukum kurban setelah Idul Adha #idul adha