RADARBONANG.ID - Seluruh kaum Muslim di berbagai belahan dunia yang telah memenuhi kriteria syariat, saat ini sedang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Puasa Tidak Hanya Menahan Lapar dan Dahaga
Ibadah ini tidak hanya menuntut seseorang untuk menahan rasa lapar, dahaga, serta emosi sejak fajar menyingsing hingga waktu terbenamnya matahari, tetapi saat puasa diwajibkan juga setiap individu yang berpuasa untuk mengekang segala bentuk hawa nafsu.
Hal ini termasuk larangan melakukan hubungan intim, sekalipun tindakan tersebut dilakukan bersama pasangan yang sah secara hukum dan agama, yakni suami atau istri sendiri.
Pertanyaan Seputar Hukum Mencium Pasangan Saat Puasa
Muncul sebuah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh banyak masyarakat yaitu, apakah aktivitas mencium pasangan sah dapat mengakibatkan batalnya ibadah puasa seseorang?
Menanggapi hal tersebut, Lailatis Syarifah yang merupakan bagian dari Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menjelaskan dengan merujuk pada landasan hadis yang sahih.
Baca Juga: “Balas Dendam” Saat Buka Puasa: Kenapa Kita Tiba-Tiba Kalap? Ini Penjelasan Ilmiahnya!
Hadis Nabi Menjadi Dasar Penjelasan
Di dalam riwayat tersebut, dikisahkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan tindakan mencium istrinya, Aisyah, saat beliau sendiri sedang dalam kondisi menjalankan ibadah puasa.
Adapun substansi dari hadis yang menjadi rujukan tersebut menceritakan pernyataan Aisyah bahwa Nabi SAW suatu ketika mendekatinya dengan maksud untuk mencium.
Aisyah kemudian mengingatkan bahwa dirinya tengah berpuasa, namun Nabi menjawab bahwa beliau pun sedang berada dalam keadaan yang sama, yakni berpuasa, lalu kemudian beliau tetap mencium istrinya.
Berikut isi hadis yang dimaksud.
Aisyah telah berkata, "Nabi SAW pernah mendekatiku untuk menciumku, lalu aku berkata, "Aku sedang berpuasa", maka beliau bersabda, "Aku juga sedang berpuasa", kemudian beliau menciumku". (HR. An-Nasa`i).
Tidak Membatalkan Puasa, Namun Ada Syaratnya
Berdasarkan landasan hadis tersebut, Lailatis menyimpulkan bahwa aktivitas mencium atau memberikan kecupan kepada pasangan yang sah, baik suami maupun istri, pada dasarnya tidak membatalkan puasa.
Meski begitu, terdapat catatan penting yang harus diperhatikan oleh setiap pasangan kecupan yang dimaksud haruslah murni sebagai bentuk ekspresi kasih sayang dan kehangatan semata, bukan sesuatu yang memicu timbulnya rangsangan seksual.
Jika merujuk pada hadis tersebut, dapat ditarik pemahaman bahwa ciuman antara suami dan istri tidaklah merusak keabsahan puasa.
Namun, perlu diwaspadai bahwa apabila tindakan tersebut justru memicu keluarnya air mani atau sperma, maka secara otomatis puasa individu tersebut dinyatakan batal.
Menjaga Batasan Selama Berpuasa
Maka dari itu, sangat penting bagi setiap pasangan untuk memastikan bahwa ciuman yang diberikan tetap terjaga sebagai bentuk kasih sayang dan tidak sampai membangkitkan hawa nafsu yang berlebihan atau berujung pada aktivitas hubungan seksual selama waktu berpuasa. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni