RADARBONANG.ID - Upaya menciptakan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji kini menjadi fokus utama Kementerian Haji dan Umrah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, atau akrab disapa Gus Irfan, menegaskan bahwa kebijakan penyetaraan masa tunggu haji menjadi 26,4 tahun untuk seluruh provinsi di Indonesia merupakan langkah strategis agar sistem pembagian kuota lebih adil dan sesuai undang-undang.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Irfan seusai menghadiri prosesi wisuda di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/10).
Dia menuturkan bahwa selama ini mekanisme pembagian kuota haji antarprovinsi masih belum sejalan dengan regulasi yang berlaku.
“Selama ini pembagian kuota tidak sesuai dengan undang-undang dan kami upaya supaya sesuai. Dengan penyetaraan masa antrean, dari Aceh sampai Papua akan sama — 26,4 tahun. Jadi ada keadilan di sana,” ujar Gus Irfan.
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga bentuk pemerataan hak bagi umat Islam di seluruh daerah agar kesempatan berhaji tidak lagi timpang.
Melalui skema baru tersebut, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan manfaat lebih optimal dari layanan haji yang dijalankan pemerintah.
Selain itu, jamaah lanjut usia (lansia) yang saat ini jumlahnya mencapai sekitar tujuh persen dari total pendaftar juga akan tetap menjadi prioritas.
Gus Irfan menekankan bahwa aspek kemanusiaan tetap dijaga, sehingga para lansia yang sudah menunggu lama tetap mendapatkan perhatian khusus.
Menariknya, Sulawesi Selatan saat ini tercatat sebagai provinsi dengan masa tunggu terpanjang, yakni hingga 40 tahun, sementara Jawa Timur berada di kisaran 30 tahun.
Dengan kebijakan penyetaraan masa tunggu ini, kesenjangan panjang antrean antarwilayah dapat dikurangi secara signifikan.
Gus Irfan juga mengungkapkan bahwa rancangan kebijakan pemerataan masa tunggu ini telah diajukan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut sebelum diimplementasikan secara nasional.
Dia berharap lembaga legislatif dapat segera memberikan persetujuan agar sistem baru ini bisa diterapkan mulai musim haji mendatang.
Meski demikian, Gus Irfan tidak menutup kemungkinan adanya metode alternatif dalam pengelolaan kuota haji, seperti metode campuran antara sistem antrean dan jumlah penduduk.
Namun, menurutnya, pendekatan tersebut belum mencerminkan asas keadilan yang sebenarnya.
“Sebagian menggunakan antrean dan sebagian menggunakan jumlah penduduk. Tapi itu belum mencerminkan keadilan sesungguhnya,” jelasnya.
Dengan arah kebijakan baru ini, Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen menjadikan penyelenggaraan haji lebih transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan amanat undang-undang. (*)
Editor : Amin Fauzie