Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Panduan Cara Mengqadha Shalat yang Terlewat: Wajibkah Berurutan?

Amin Fauzie • Jumat, 11 Juli 2025 | 00:05 WIB
Bagi seorang muslim yang tertidur atau lupa hingga melewatkan waktu shalat, Islam memberikan ruang untuk mengqadha shalat yang terlewat. Foto adalah ilustrasi.
Bagi seorang muslim yang tertidur atau lupa hingga melewatkan waktu shalat, Islam memberikan ruang untuk mengqadha shalat yang terlewat. Foto adalah ilustrasi.

RADARBONANG.ID - Dalam kehidupan sehari-hari, ada kalanya seseorang tertidur atau lupa hingga melewatkan waktu shalat.

Islam sebagai agama yang penuh kasih dan pengertian tetap memberikan ruang bagi umatnya untuk mengqadha shalat yang terlewat.

Namun, sering muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: Apakah mengqadha shalat harus dilakukan secara berurutan (tartib)? Atau boleh tidak sesuai urutan?

Artikel ini akan mengulas secara ringkas dan jelas bagaimana cara mengqadha shalat yang terlewat dan pandangan para ulama mengenai keharusan tertib atau tidaknya.

Kapan Waktu Mengqadha Shalat?

Seseorang yang tertidur atau lupa mengerjakan shalat wajib segera mengqadha shalatnya saat ia bangun atau mengingatnya.

Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW:

“Barangsiapa yang tertidur atau lupa shalat, maka hendaklah ia menunaikannya ketika ia mengingatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Apakah Mengqadha Shalat Harus Berurutan (Tartib)?

Masalah tartib ini menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih:

Pendapat Mayoritas Ulama: Tidak Wajib, Tetapi Dianjurkan

Ulama dari madzhab Syafi’i, serta tokoh-tokoh seperti Thawus, Hasan Al-Bashri, Abu Tsaur, dan Dawud Adz-Dzahiri menyatakan bahwa tartib hanya sunnah, bukan wajib.

Contoh kasus:

Jika seseorang lupa shalat Dzuhur dan Ashar, lalu tiba waktu Maghrib, maka disunnahkan untuk mengqadha Dzuhur dan Ashar dulu, baru Maghrib. Namun jika langsung shalat Maghrib, lalu mengqadha Dzuhur dan Ashar, tetap diperbolehkan.

Pendapat Madzhab Hanafi dan Malikiyah: Wajib Tartib Selama Kurang dari 24 Jam

Menurut madzhab Hanafi dan Malikiyah:

Mereka juga berpandangan, jika tidak berurutan padahal masih dalam batas 24 jam, maka shalat yang dilakukan dianggap tidak sah.

Pendapat Madzhab Hanbali: Tartib Hukumnya Wajib Secara Mutlak

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal:

Dalil dan Argumentasi Ulama


Kesimpulannya, cara mengqadha shalat yang terlewat adalah dengan segera melakukannya saat ingat atau bangun.

Mengenai apakah harus dilakukan secara urut atau tidak, perbedaan pendapat ulama memberikan kelonggaran bagi umat:

Penting bagi setiap Muslim untuk tetap menjaga shalat tepat waktu, namun ketika kondisi memaksa untuk mengqadha, maka niat tulus dan pelaksanaan yang sesuai tuntunan syariat tetap mendapat pahala di sisi Allah SWT. (*)

Editor : Amin Fauzie
#lupa #melewatkan waktu shalat #tertidur #Mengqadha #harus dilakukan secara berurutan