RADARBONANG.ID - Dalam kehidupan sehari-hari, ada kalanya seseorang tertidur atau lupa hingga melewatkan waktu shalat.
Islam sebagai agama yang penuh kasih dan pengertian tetap memberikan ruang bagi umatnya untuk mengqadha shalat yang terlewat.
Namun, sering muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: Apakah mengqadha shalat harus dilakukan secara berurutan (tartib)? Atau boleh tidak sesuai urutan?
Artikel ini akan mengulas secara ringkas dan jelas bagaimana cara mengqadha shalat yang terlewat dan pandangan para ulama mengenai keharusan tertib atau tidaknya.
Kapan Waktu Mengqadha Shalat?
Seseorang yang tertidur atau lupa mengerjakan shalat wajib segera mengqadha shalatnya saat ia bangun atau mengingatnya.
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa yang tertidur atau lupa shalat, maka hendaklah ia menunaikannya ketika ia mengingatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Apakah Mengqadha Shalat Harus Berurutan (Tartib)?
Masalah tartib ini menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih:
Pendapat Mayoritas Ulama: Tidak Wajib, Tetapi Dianjurkan
Ulama dari madzhab Syafi’i, serta tokoh-tokoh seperti Thawus, Hasan Al-Bashri, Abu Tsaur, dan Dawud Adz-Dzahiri menyatakan bahwa tartib hanya sunnah, bukan wajib.
Contoh kasus:
Jika seseorang lupa shalat Dzuhur dan Ashar, lalu tiba waktu Maghrib, maka disunnahkan untuk mengqadha Dzuhur dan Ashar dulu, baru Maghrib. Namun jika langsung shalat Maghrib, lalu mengqadha Dzuhur dan Ashar, tetap diperbolehkan.
Pendapat Madzhab Hanafi dan Malikiyah: Wajib Tartib Selama Kurang dari 24 Jam
Menurut madzhab Hanafi dan Malikiyah:
- Tartib hukumnya wajib, selama jumlah shalat yang tertinggal tidak lebih dari lima waktu.
- Jika jumlahnya lebih dari itu, maka tidak wajib lagi tartib.
Mereka juga berpandangan, jika tidak berurutan padahal masih dalam batas 24 jam, maka shalat yang dilakukan dianggap tidak sah.
Pendapat Madzhab Hanbali: Tartib Hukumnya Wajib Secara Mutlak
Menurut Imam Ahmad bin Hanbal:
- Wajib berurutan, tanpa memandang sedikit atau banyaknya jumlah shalat yang tertinggal.
- Pendapat ini merupakan pendirian yang lebih ketat dibanding madzhab lain.
Dalil dan Argumentasi Ulama
- Pendukung tartib sebagai sunnah mengacu pada perbuatan Nabi Muhammad SAW yang mengqadha shalat secara berurutan saat Perang Khandaq. Namun, mereka menyatakan tidak ada dalil yang mewajibkan urutan tersebut.
- Pendukung tartib sebagai wajib menggunakan dalil dari perbuatan Nabi saat mengqadha Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya secara urut. Ini mereka anggap sebagai dasar bahwa urutan adalah keharusan dalam qadha shalat.
Kesimpulannya, cara mengqadha shalat yang terlewat adalah dengan segera melakukannya saat ingat atau bangun.
Mengenai apakah harus dilakukan secara urut atau tidak, perbedaan pendapat ulama memberikan kelonggaran bagi umat:
- Jika memungkinkan, lebih baik dilakukan secara berurutan (tartib).
- Namun jika tidak, tidak masalah selama niat dan pelaksanaannya sesuai syariat.
Penting bagi setiap Muslim untuk tetap menjaga shalat tepat waktu, namun ketika kondisi memaksa untuk mengqadha, maka niat tulus dan pelaksanaan yang sesuai tuntunan syariat tetap mendapat pahala di sisi Allah SWT. (*)
Editor : Amin Fauzie