Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Waktu-waktu yang Dilarang Melakukan Sholat: Ini Penjelasan Lengkap Menurut Ulama

Amin Fauzie • Senin, 30 Juni 2025 | 05:25 WIB
Ada beberapa larangan sholat di beberapa waktu tertentu. Foto adalah ilustrasi.
Ada beberapa larangan sholat di beberapa waktu tertentu. Foto adalah ilustrasi.

RADARBONANG.ID - Dalam Islam, sholat merupakan ibadah utama yang memiliki waktu-waktu tertentu.

Namun, tidak semua waktu diperbolehkan untuk melaksanakan sholat.

Ada lima waktu yang dilarang atau dimakruhkan untuk sholat, baik karena alasan waktu ataupun keadaan tertentu pada pelakunya.

Larangan ini didasarkan pada banyak hadits shahih dari Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan kapan seorang Muslim tidak diperbolehkan menunaikan sholat, terutama sholat sunnah.

Yuk, simak ulasan lengkap berikut ini agar ibadah kita tidak salah waktu.

1. Dua Waktu Larangan Setelah Sholat Fardhu

Dua waktu ini berhubungan langsung dengan pelaku shalat yang telah menunaikan shalat fardhu, yaitu:

Pada dua waktu ini, dimakruhkan melaksanakan sholat sunnah bagi orang yang sudah menunaikan shalat fardhu.

Namun, jika seseorang belum sholat fardhu (misalnya belum Subuh), maka ia masih diperbolehkan melaksanakan sholat sunnah seperti qobliyah Subuh.

2. Tiga Waktu Larangan yang Terkait Waktu

Tiga waktu ini dilarang karena kondisi waktu tertentu, bukan karena shalat fardhunya:

Pada tiga waktu ini, mayoritas ulama menyatakan bahwa shalat sunnah hukumnya haram atau makruh kecuali dengan alasan yang dibenarkan.

Pendapat Ulama tentang larangan sholat pada waktu-waktu Tertentu

1. Madzhab Hanafi

Mengharamkan shalat pada ketiga waktu di atas, baik fardhu maupun sunnah.

Kecuali sholat Ashar jika sempat mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbenam, maka dianggap sah.

2. Madzhab Hanbali

Hanya sholat sunnah yang dilarang.

Diperbolehkan:

3. Madzhab Maliki

4. Madzhab Syafi’i

    Makruh melaksanakan sholat tanpa sebab pada waktu terlarang.

    Diperbolehkan jika shalat tersebut memiliki sebab, seperti:

5. Pendapat Ulama Salaf Tertentu

Namun, pendapat ini tidak diikuti mayoritas ulama, karena bertentangan dengan hadits shahih yang menetapkan larangan waktu.

Keismpulannya, ada lima waktu yang dimakruhkan atau diharamkan untuk melakukan sholat, terutama sholat sunnah tanpa sebab.

Setiap madzhab memiliki pandangan berbeda tentang keharaman, kemakruhan, dan pengecualian.

Namun, jika sholat tersebut memiliki sebab, seperti sholat jenazah, thawaf, atau qadha, mayoritas ulama memperbolehkannya. (*)

Editor : Amin Fauzie
#dimakruhkan #waktu yang dilarang #sholat #larangan