RADARBONANG.ID - Dalam Islam, sholat merupakan ibadah utama yang memiliki waktu-waktu tertentu.
Namun, tidak semua waktu diperbolehkan untuk melaksanakan sholat.
Ada lima waktu yang dilarang atau dimakruhkan untuk sholat, baik karena alasan waktu ataupun keadaan tertentu pada pelakunya.
Larangan ini didasarkan pada banyak hadits shahih dari Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan kapan seorang Muslim tidak diperbolehkan menunaikan sholat, terutama sholat sunnah.
Yuk, simak ulasan lengkap berikut ini agar ibadah kita tidak salah waktu.
1. Dua Waktu Larangan Setelah Sholat Fardhu
Dua waktu ini berhubungan langsung dengan pelaku shalat yang telah menunaikan shalat fardhu, yaitu:
- Setelah Shalat Subuh hingga terbit matahari
- Setelah Shalat Ashar hingga matahari menguning
Pada dua waktu ini, dimakruhkan melaksanakan sholat sunnah bagi orang yang sudah menunaikan shalat fardhu.
Namun, jika seseorang belum sholat fardhu (misalnya belum Subuh), maka ia masih diperbolehkan melaksanakan sholat sunnah seperti qobliyah Subuh.
2. Tiga Waktu Larangan yang Terkait Waktu
Tiga waktu ini dilarang karena kondisi waktu tertentu, bukan karena shalat fardhunya:
- Saat matahari terbit, hingga naik sekitar 3 meter di langit (± 15 menit setelah terbit)
- Ketika matahari tepat di atas kepala (tengah hari) sebelum bergeser ke barat
- Ketika matahari mulai menguning hingga terbenam
Pada tiga waktu ini, mayoritas ulama menyatakan bahwa shalat sunnah hukumnya haram atau makruh kecuali dengan alasan yang dibenarkan.
Pendapat Ulama tentang larangan sholat pada waktu-waktu Tertentu
1. Madzhab Hanafi
Mengharamkan shalat pada ketiga waktu di atas, baik fardhu maupun sunnah.
Kecuali sholat Ashar jika sempat mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbenam, maka dianggap sah.
2. Madzhab Hanbali
Hanya sholat sunnah yang dilarang.
Diperbolehkan:
- Sholat fardhu (qadha)
- Sholat jenazah
- Sholat sunnah thawaf
- Sholat karena nadzar
- Mengulang shalat berjamaah
- Sholat sunnah fajar jika belum sempat sebelum Subuh
3. Madzhab Maliki
- Mengharamkan sholat sunnah hanya saat matahari terbit dan terbenam.
- Setelah Ashar hingga matahari menguning dan setelah Subuh hingga matahari terbit hanya makruh.
- Sholat fardhu tetap diperbolehkan di semua waktu, baik qadha maupun adha.
4. Madzhab Syafi’i
Makruh melaksanakan sholat tanpa sebab pada waktu terlarang.
Diperbolehkan jika shalat tersebut memiliki sebab, seperti:
- Tahiyatul masjid
- Sholat sunnah wudhu
- Sujud syukur
- Sholat jenazah
- Qadha shalat
- Sholat gerhana
- Sholat Id
- Sholat thawaf
5. Pendapat Ulama Salaf Tertentu
- Menganggap larangan sudah dimansukh (dihapus).
- Membolehkan sholat kapan pun, baik fardhu maupun sunnah, sebab ataupun tidak.
Namun, pendapat ini tidak diikuti mayoritas ulama, karena bertentangan dengan hadits shahih yang menetapkan larangan waktu.
Keismpulannya, ada lima waktu yang dimakruhkan atau diharamkan untuk melakukan sholat, terutama sholat sunnah tanpa sebab.
Setiap madzhab memiliki pandangan berbeda tentang keharaman, kemakruhan, dan pengecualian.
Namun, jika sholat tersebut memiliki sebab, seperti sholat jenazah, thawaf, atau qadha, mayoritas ulama memperbolehkannya. (*)
Editor : Amin Fauzie