RADARBONANG.ID – Dalam tradisi keilmuan Islam klasik, hubungan seksual bukan sekadar urusan biologis semata.
Lebih dari itu, hubungan suami istri juga mengandung nilai spiritual dan sosial yang dalam, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam karya besarnya, Ihya’ Ulumuddin.
Dalam kitab tersebut, Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazali menyampaikan bahwa hubungan seksual memiliki dua tujuan utama yang berperan penting bagi kebahagiaan manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa tujuan pertama dari hubungan seksual adalah kenikmatan.
Kenikmatan ini bukan semata-mata pelampiasan nafsu, tetapi bentuk rahmat dari Allah yang, jika disyukuri dan dikendalikan dengan baik, justru menjadi motivasi spiritual untuk meraih kenikmatan hakiki di surga.
Tujuan kedua adalah menjaga keberlangsungan hidup manusia melalui keturunan.
Aktivitas ini menjadi bagian dari tanggung jawab besar umat manusia dalam melestarikan generasi dan membangun peradaban.
Lebih lanjut, Al-Ghazali juga menyinggung aspek rekreatif dari hubungan suami istri.
Dalam pernikahan yang sah, hubungan seksual berfungsi sebagai penyeimbang emosi, pelepas stres, dan pereda amarah.
Ketika kebutuhan biologis terpenuhi secara sehat dan halal, seseorang bisa menjalani hidup dengan lebih tenang, stabil, dan penuh semangat.
Bahkan, kata beliau, hubungan ini turut menjaga kehormatan diri karena menjauhkan seseorang dari perbuatan zina.
Hak Seksual Menurut Mazhab
Namun, pandangan tentang hak seksual antara suami dan istri mengalami perbedaan di kalangan mazhab fiqih.
Mazhab Hanafi, misalnya, berpendapat bahwa hubungan seksual merupakan hak mutlak suami.
Dalam pandangan ini, istri tidak boleh menolak ajakan suami selama tidak ada uzur syar’i.
Bahkan, sebagian ulama mazhab ini menyebut bahwa istri belum dianggap menunaikan hak Allah jika belum memenuhi hak suami dalam hal ini.
Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan berbunyi:
"Sesungguhnya seorang perempuan belum menunaikan hak Allah sampai ia menunaikan hak suaminya seluruhnya. Seandainya suami memintanya melayani di atas kendaraan sekalipun, ia tidak boleh menolaknya."
Namun begitu, banyak ulama kontemporer menekankan pentingnya memahami hadis ini secara konteksual.
Penafsiran yang kaku dapat menciptakan relasi rumah tangga yang timpang dan jauh dari nilai keadilan Islam.
Kritik terhadap pandangan ini muncul dari berbagai pihak yang menilai bahwa hal tersebut mengabaikan hak seksual perempuan.
Jika hak itu hanya dianggap milik suami, maka istri kehilangan otonomi atas tubuhnya sendiri.
Hal ini tentu bertentangan dengan semangat Islam yang mengedepankan keadilan, kasih sayang, dan penghargaan terhadap pasangan.
Islam, sejatinya, sangat menjunjung tinggi adab dan kerelaan dalam hubungan rumah tangga.
Kehidupan seksual dalam pernikahan seharusnya dibangun di atas dasar saling pengertian, cinta, dan penghormatan terhadap kondisi fisik maupun psikis masing-masing pasangan.
Sebab dalam Islam, cinta bukan sekadar kata, tetapi tindakan yang lahir dari hati dan didasarkan pada tanggung jawab. (*)
Editor : Amin Fauzie