RADARBONANG.COM – Dalam kehidupan sehari-hari, mungkin kita sering mendengar istilah mahram, apalagi saat membahas soal pernikahan, aurat, safar, hingga hukum berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan.
Tapi tahukah kamu, sebenarnya ada beberapa jenis mahram dengan aturan yang cukup rinci dalam Islam?
Seorang muslim dan muslimah perlu paham tentang Mahram agar punya pengetahuan tentang siapa saja yang boleh dinikahi dan siapa saja yang tidak boleh dinikahi dalam Islam.
Makanya, buat kamu yang sedang mencari pasangan atau sedang mendalami ilmu agama, penting banget tahu soal macam-macam mahram.
Biar nggak salah langkah dan tetap dalam koridor syariat.
Nah, berikut ini macam-macam mahram dan tingkatannya yang Radar Bonang rangkum dan sarikan dari kitab-kitab fiqih klasik dan modern seputar munakahat.
Apa Itu Mahram?
Secara umum, mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi karena alasan tertentu menurut hukum Islam.
Ada dua jenis utama mahram: mahram muabbad (haram selamanya) dan mahram muaqqat (haram sementara waktu).
Selain menyangkut pernikahan, mahram juga berhubungan erat dengan batas aurat, kebolehan safar bareng, dan halal-tidaknya berjabat tangan.
Mahram Muabbad: Haram Menikah Selamanya
Mahram jenis ini nggak bisa dinikahi sampai kapanpun dan dalam kondisi apapun.
Ada tiga penyebab utama yang menjadikan seseorang mahram muabbad:
1. Karena Hubungan Nasab (Keturunan)
Ini yang paling sering dikenal. Mahram karena nasab di antaranya:
- Ibu, nenek dari jalur ibu maupun ayah, dan terus ke atas.
- Anak perempuan, cucu dari anak laki-laki maupun perempuan, dan seterusnya ke bawah.
- Saudara perempuan kandung, seayah, atau seibu.
- Tante dari ayah dan ibu (bibi kandung, seayah, atau seibu).
- Keponakan perempuan dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan.
Begitu juga sebaliknya, buat perempuan, laki-laki yang termasuk mahram karena nasab antara lain:
- Ayah, kakek dari jalur ayah maupun ibu, dan seterusnya ke atas.
- Anak laki-laki, cucu, dan keturunannya ke bawah.
- Saudara laki-laki kandung, seayah, atau seibu.
- Paman (om) dari jalur ayah dan ibu, hingga ke atas.
- Keponakan laki-laki dari saudara kandung, seayah, atau seibu.
2. Karena Hubungan Mushaharah (Persemendaan)
Ini terjadi karena pernikahan. Misalnya:
- Istri ayah (ibu tiri) atau suami dari ibu (ayah tiri).
- Mertua (ibu atau ayah dari pasangan).
- Anak tiri, jika pernikahan sudah digauli.
- Menantu perempuan atau menantu laki-laki.
Perempuan juga nggak boleh menikah dengan:
- Laki-laki yang pernah menikahi ibunya.
- Ayah atau kakek dari suaminya.
- Anak atau cucu dari suaminya.
- Laki-laki yang pernah menikahi anak atau cucunya.
3. Karena Hubungan Susuan
Ini yang kadang disepelekan, padahal pengaruhnya besar dalam hukum Islam.
Anak yang disusui oleh seorang perempuan, akan punya hubungan mahram seperti hubungan darah. Termasuk:
- Ibu susuan dan keturunannya ke atas.
- Anak susuan dan keturunannya ke bawah.
- Saudara sesusuan.
- Paman dan bibi susuan.
- Keponakan sesusuan.
Mahram Muaqqat: Haram Menikah Sementara Waktu
Kalau yang ini, haramnya nggak selamanya.
Ada kondisi tertentu yang membuat pernikahan haram, tapi bisa berubah halal kalau kondisi itu sudah tidak ada. Contohnya:
- Saudara istri (selama masih menjadi istri).
- Istri orang lain (boleh dinikahi setelah resmi cerai dan selesai masa iddah).
- Perempuan yang telah ditalak tiga kali (boleh dinikahi lagi setelah menikah dengan orang lain dan cerai).
- Perempuan non-Muslim (boleh jika masuk Islam).
- Sedang dalam keadaan ihram.
- Menikah dengan istri kelima (karena batas poligami maksimal 4).
- Perempuan pezina (boleh jika sudah bertaubat).
- Perempuan dalam masa iddah (boleh setelah iddah selesai).
Seorang mulim atau muslimah harus paham tentang Mahram.
Karena ini bukan cuma soal pernikahan, tapi juga soal batasan aurat, interaksi sosial, dan adab sehari-hari.
Salah paham soal mahram bisa berakibat fatal dalam hukum syariat.
Buat yang sedang belajar agama, sedang dalam proses ta’aruf, atau sekadar ingin memperdalam ilmu fiqih, memahami macam-macam mahram ini penting banget.
Jangan sampai niat baik membangun rumah tangga malah terhalang karena ketidaktahuan soal siapa yang boleh dan tidak boleh dinikahi.
Kesimpulannya, Islam mengatur dengan sangat rapi soal hubungan antar manusia, termasuk dalam hal pernikahan.
Dengan memahami perbedaan mahram muabbad dan mahram muaqqat, kita bisa menjaga diri dan keluarga agar tetap dalam jalan yang diridhai Allah SWT. Yuk terus belajar dan saling mengingatkan! (*)
Editor : Amin Fauzie