RADARBONANG.ID - Mahar merupakan elemen penting dalam akad pernikahan dalam Islam.
Mahar menjadi bentuk penghormatan dan tanda keseriusan seorang pria kepada wanita yang akan dinikahinya.
Dalam Islam, meskipun mahar adalah kewajiban, bentuk dan nilainya bisa sangat fleksibel tergantung kesepakatan dan kondisi masing-masing pasangan.
Secara terminologi, mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk ketulusan, cinta, dan penghormatan.
Dalam istilah fikih, selain kata mahar, juga dikenal istilah lain seperti shadaqah, nihlah, dan faridhah yang semuanya merujuk pada makna serupa.
Setiap mazhab memiliki definisi yang sedikit berbeda:
- Mazhab Hanafi: sesuatu yang didapatkan seorang perempuan karena akad nikah atau hubungan suami istri.
- Mazhab Maliki: pemberian kepada istri sebagai imbalan hubungan suami istri.
- Mazhab Syafi’i: sesuatu yang diwajibkan karena akad nikah atau persetubuhan, atau karena sebab lain seperti penyusuan atau rusaknya saksi.
- Mazhab Hambali: pengganti dalam akad pernikahan, baik ditentukan saat akad atau setelahnya dengan kerelaan kedua pihak atau melalui keputusan hakim.
Jenis-Jenis Mahar: Mahar Musamma dan Mahar Mitsil
1. Mahar Musamma
Mahar ini disebutkan secara jelas pada saat akad pernikahan.
Bentuknya bisa berupa uang, barang, atau jasa tertentu, dan jumlahnya disepakati oleh kedua belah pihak.
Pembayaran mahar bisa dilakukan secara tunai ataupun ditangguhkan, tergantung kesepakatan.
Suami wajib membayar mahar musamma sesuai dengan kesepakatan, baik selama pernikahan masih berlangsung maupun setelah terjadinya perceraian, terutama jika hubungan suami istri telah terjadi.
2. Mahar Mitsil
Mahar ini berlaku ketika tidak disebutkan bentuk atau nilai mahar dalam akad pernikahan.
Maka mahar yang wajib diberikan adalah mahar sepadan (mitsil), yaitu merujuk pada mahar yang biasa diberikan kepada perempuan lain dalam keluarga istri, seperti kakaknya, adiknya, atau kerabatnya dengan kondisi sepadan dari sisi usia, kecantikan, status sosial, pendidikan, dan latar belakang agama.
Mahar mitsil juga diwajibkan dalam situasi:
- Tidak disebutkan mahar sama sekali saat akad.
- Mahar yang disebutkan tidak sah, misalnya berupa barang haram.
- Terjadi sengketa terkait jumlah mahar dan tidak dapat diselesaikan.
Kapan Mahar Harus Diberikan Secara Penuh?
Jika pernikahan telah terjadi hubungan suami istri atau salah satu pihak meninggal dunia, maka mahar wajib dibayarkan penuh.
Namun jika perceraian terjadi sebelum hubungan dan mahar telah disebutkan, maka suami hanya wajib membayar separuh dari mahar yang telah ditentukan, kecuali istri atau walinya memaafkan.
Fleksibilitas dan Kesederhanaan dalam Mahar
Islam memandang mahar tidak sebagai beban, tapi sebagai simbol. Maka, Rasulullah SAW bersabda:
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Abu Daud)
Artinya, dalam Islam tidak ada batas minimum mahar yang membebani.
Bahkan jasa seperti mengajarkan Al-Qur'an pun bisa menjadi mahar, sebagaimana tercantum dalam hadis dan didukung oleh mayoritas ulama.
Kesimpulannya, Mahar adalah kewajiban, namun sifatnya simbolik dan fleksibel. Baik berupa uang, barang, maupun jasa, semua sah selama tidak melanggar syariat.
Islam tidak mempersulit urusan mahar, justru menganjurkan kesederhanaan demi tercapainya rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Dengan memahami macam-macam mahar dan hukumnya, calon pengantin bisa mempersiapkan diri secara matang dalam menghadapi kehidupan berumah tangga yang Islami dan penuh berkah. (*)
Editor : Amin Fauzie